MOJOKERTO, Tugujatim.id – GMNI Mojokerto Raya tegas menolak usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto. Penolakan ini muncul bukan saja berdasarkan catatan sejarah kelam Orde Baru, usulan ini bisa menjadi pengkhianatan terhadap jiwa Sumpah Pemuda, nilai inti Pancasila, mandat konstitusi UUD 1945, serta cita-cita luhur 17 Agustus 1945.
Penolakan GMNI Mojokerto Raya ini diurai mulai dari pertengangan terhadap Semangat Sumpah Pemuda.
“Sumpah Pemuda 1928 adalah ikrar persatuan, kesetaraan, dan keadilan yang melampaui suku, agama, dan golongan. Sementara rezim Orde Baru, saat Soeharto berkuasa, justru melakukan politik pecah belah persatuan nasional dengan stigmatisasi terhadap kelompok tertentu, seperti peristiwa 1965-1966, penyerangan terhadap kelompok intelektual, buruh, hingga petani,” ujar Ketua DPC GMNI Mojokerto Raya Mohammad Thohir pada Rabu (05/11/2025).
Baca Juga: Wisata Sejarah di Surabaya: Yuk Kunjungi Monumen Tugu Pahlawan dan Museum Sepuluh Nopember
Selain itu, masa Orde Baru lekat dengan penindasan hak berserikat dan berkumpul. Penindasan ini berupa pembungkaman suara kritis melalui pengekangan kebebasan pers, pembredelan media, termasuk penangkapan terhadap aktivis yang vokal menyuarakan ketidakadilan.
“Kondisi itu bertolak belakang dengan semangat berkebangsaan yang satu yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi,” lanjut Tohir.
Masa Orde Baru juga dipandang kental dengan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Praktik tersebut terjadi secara sistemik sehingga menggerogoti negara dan bangsa Indonesia. Kekayaan negara hanya dikuasai dan dinikmati oleh segelintir orang yang dekat dengan kekuasaan.
“Pemberian gelar pahlawan kepada aktor di balik luka sejarah itu sama saja dengan menginjak-injak pengorbanan para pemuda 1928 yang memimpikan Indonesia yang bersatu, adil, dan berdaulat,” tandas Tohir.
Rezim Orde Baru Soeharto Dituding Mengaburkan dan Memanipulasi Pancasila
Rezim Orde Baru di bawah kekuasaan Soeharto juga dituding mengaburkan dan memanipulasi Pancasila. Seperti, kekuasaan terpusat dan otoriter yang bertentangan dengan semangat kerakyatan atau sila ke-4 Pancasila.
Orde Baru juga dinilai abai terhadap keadilan sosial. Kebijakan ekonomi yang elitis dan pro konglomerat membuat posisi rakyat kian terpinggirkan. Tidak pelak, kesenjangan sosial-ekonomi semakin lebar. Tanah berikut sumber daya alam dicengkeram oleh korporasi, sedangkan petani dan buruh hidup dalam keterbatasan.
“Melanggar kemanusiaan yang adil dan beradab. Banyak pelanggaran HAM berat (pada masa Orde Baru), seperti peristiwa 1965, Talangsari 1989, penembakan misterius (Petrus) pada 1980-an, puncaknya terjadi kerusuhan Mei 1998. Semua itu noda gelap yang tidak bisa dihapus begitu saja,” sungut Tohir.
Pemberian gelar pahlawan nasional bagi Soeharto sama artinya dengan merestui penyimpangan terhadap Pancasila dan mengubur cita-cita keadilan sosial yang diperjuangkan oleh tokoh-tokoh pendiri Indonesia.
Maka, pemberian gelar pahlawan nasional ini merupakan langkah yang keliru secara moral, historis, dan konstitusional.
“Gelar pahlawan adalah penghargaan tertinggi bagi mereka yang memperjuangkan nilai-nilai luhur bangsa, bukan untuk mereka yang dipenuhi dengan kontroversi, pelanggaran, dan penderitaan rakyat,” tandas Tohir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








