Tugujatim.id – Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur hasional dan cuti bersama 2026. Keputusan ini disampaikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penetapan tersebut tercantum dalam SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Pemerintah menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Penetapan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan waktu istirahat masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata di berbagai daerah.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026
Berikut ini daftar hari libur nasional tahun 2026:
• Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
• Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
• Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
• Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
• Sabtu–Minggu, 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
• Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
• Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
• Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
• Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
• Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
• Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
• Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
• Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
• Senin, 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81
• Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
• Kamis, 25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama Tahun 2026
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan sejumlah cuti bersama pada tahun 2026. Berikut daftarnya:
• Senin, 16 Februari: Cuti bersama Imlek
• Rabu, 18 Maret: Cuti bersama Nyepi
• Jumat, 20 Maret – Selasa, 24 Maret: Cuti bersama Idul Fitri
• Jumat, 15 Mei: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
• Kamis, 28 Mei: Cuti bersama Idul Adha
• Kamis, 24 Desember: Cuti bersama Natal
Dengan adanya jadwal resmi ini, masyarakat dapat merencanakan liburan, kegiatan keluarga, hingga perjalanan mudik sejak awal tahun. Pemerintah berharap, penyesuaian kalender kerja dan hari libur nasional dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengurangi produktivitas kerja.
Dilansir dari Kementerian Agama (Kemenag), penetapan SKB ini juga menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, swasta, hingga lembaga pendidikan dalam menyusun agenda dan jadwal kerja di tahun mendatang.
Sebagai catatan, daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat Jawa Timur dan wilayah lainnya untuk merencanakan liburan, wisata, serta mudik Lebaran sejak dini. Dengan mengetahui jadwal libur lebih awal, masyarakat bisa mengatur waktu cuti, perjalanan, dan keuangan dengan lebih efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Darmadi Sasongko








