BATU, Tugujatim.id – Pembangunan perumahan yang dibangun di atas lahan zona pertanian di Kota Batu masih marak dijumpai. Kali ini ditemukan di Desa Giripurno, yang akan dijadikan komplek perumahan. Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Batu bersama DPMPTSP Kota Batu melakukan sidak penertiban disana, Jumat (27/8/2021).
Diketahui, developer perumahan Madinah ini telah melanggar ketentuan intens dilakukan sejak 2020 lalu. Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari menuturkan, persoalan seperti ini memang marak ditemui, utamanya di Kota Batu.
”Harusnya, investor developer sudah tahu mana zona pertanian mana yang bukan,” ungkap dia pada awak media usai sidak.
Pemandangan yang justru kerap dilakukan adalah dengan membangun terlebih dulu, baru mengurus izin belakangan.
”Bahkan sering ditemui para pengembanh ini adalah orang berpengaruh di Kota Batu yang justru ikut memuluskan pembangunan ini,” kata Khamim.
Hal senada dikatakan anggota Komisi C DPRD Kota Batu, M Didik Subiyanto, di mana seringkali terjadi pembangunan tanpa diurus perizinannya dulu. Sebab itu dia berharap eksekutif bisa bertindak tegas.
”Karena sudah jelas perumahan ini berdiri di lahan putih, ya artinya harus ditutup. Biar tidak ada yang nakal-nakal lagi. Urusan user yang sudah beli lahan, ya urusan pengembang,” tegas dia.
Kata dia, banyak pengembang yang entah pura-pura atau tidak tahu soal peruntukan lahan ini. Namun hal itu tak mungkin terjadi karena pengembang sudah pasti tahu.
”Tidak masuk akal kalau tidak tahu peruntukan lahan karena itu sudah pekerjaan mereka untuk cari tahu, itu hanya alibi saja kalau pura-pura,” jelas Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Batu tersebut.
Dia berharap Pemkot Batu tegas dalam menyikapi hal ini mengingat citra Kota Wisata Batu juga hidup dari sektor pertanian. Jika tidak, dikhawatirkan lahan pertanian akan berkurang dan citra agrowisata akan meluntur.
”Ya kalau terus-terusan begini ya bisa habis lahan pertanian. Kan kasian para petani yang bergantung pada hasil tani, mau cari rezeki di mana lagi kalau lahan tidak ada, ganti perumahan semua,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Dewi Kartika banyaknya fenomena ini lantaran ketidaktegasan aturan dalam hal ini soal Perda RTRW.
Diketahui, Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang RTRW 2010-2030 Kota Batu mengalami perubahan. Namun hingga kini pembahasannya masih belum final. Aturan ini nanti cukup urgen karena akan mengatur tegas soal zonasi.
Menurut dia, belum disahkannya Perda RTRW ini akan menyulitkan penindakan dinas terkait jika ada kasus seperti ini.
“Kami tidak tahu langkah penindakannya seperti apa sebelum perubahan perda RTRW terbit. Selama ini paling maksimal ya hanya bisa menutup sementara atau menyegel bangunan,” kata Kartika.
Lebih lanjut, pihaknya akan segera berkoordinasi lewat hearing bersama Satpol PP, DPMPTSP-TK, Bappelitbangda, DPUPR, DPKPP dan Bapenda. Lewat hearing ini nanti akan dipecahkan bersama soal pembangunan perumahan yang melanggar ketentuan seperti menerabas zonasi.
“Jadi memang perlu langkah mendalam dalam menentukan penindakan. Pengembang perumahan juga harus memenuhi legalitas karena kalau tidak user juga akan dirugikan,” pungkasnya.