SURABAYA, Tugujatim.id – Komplotan pembobol minimarket di empat Kabupaten di Jawa Timur dibekuk. Dua orang pelaku berhasil ditangkap sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar sindikat pencurian dengan kekerasan yang menyasar sejumlah minimarket di empat daerah yakni Magetan, Lamongan, Nganjuk dan Tuban.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa kelompok ini telah beroperasi lintas wilayah dengan pola yang sama di setiap aksinya.
“Ada empat laporan polisi yang berhasil diungkap. Semua mengarah pada kelompok yang sama yang melakukan pencurian dengan kekerasan di beberapa minimarket,” kata Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (6/11/2025).

Aksi para pelaku berlangsung beruntun pada awal September 2025. Dua di antaranya terjadi pada 4 September di Magetan dan Nganjuk. Kemudian, aksi berikutnya terjadi di Lamongan pada 7 September dan di Tuban pada 8 September dini hari.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial SD alias Ameng (43), warga Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34), warga Demak, Jawa Tengah. Sementara dua rekan mereka berinisial I dan D telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan untuk berpindah lokasi, dua bilah golok, dua tas ransel, dua gulung lakban merah, satu BPKB kendaraan, serta satu senjata api rakitan jenis pen gun yang menyerupai pistol.
BACA JUGA: Toko 24 Jam Diimbau Perketat Keamanan Buntut Perampokan Dua Alfamart di Tuban
“Modus mereka adalah menyerang minimarket yang sedang sepi, biasanya hanya dijaga dua karyawan. Mereka mengancam korban dengan senjata tajam dan senjata api rakitan, lalu mengambil uang dari laci kasir dan brankas, termasuk rokok-rokok mahal,” ucap Abast.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa HK adalah pelaku residivis dengan pengalaman panjang di dunia kriminal.
“Pelaku HK sudah empat kali keluar-masuk penjara dengan kasus yang sama. Dia juga yang merakit senjata api rakitan yang digunakan kelompok ini,” imbuhnya.
Kelompok ini dikenal berpindah antarprovinsi. Dalam sehari, mereka bisa melancarkan aksi di dua hingga tiga lokasi berbeda. Setelah beraksi di Jawa Timur, mereka bahkan menyeberang ke wilayah Rembang dan Lasem, Jawa Tengah.
Dari setiap aksi, komplotan ini mampu mengantongi hasil hingga Rp40 juta, belum termasuk keuntungan dari penjualan rokok hasil curian. Uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya dan membeli narkoba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap dua DPO lainnya dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan serupa di luar Jawa Timur,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko








