• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan Ramadan. (Foto: Rubianto/Tugu Malang/Tugu Jatim) pdi perjuangan

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan Ramadan. (Foto: Rubianto/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang Tanggapi Pemotongan TPP ASN Pemkot Malang

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Pemotongan TPP ASN Pemkot Malang ditanggapi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang. Partai berlogo banteng moncong putih tersebut membeberkan dugaan unsur kekeliruan kebijakan pemotongan TPP ASN.

Tanggapan dan Penjelasan Pemotongan TPP ASN Pemkot Malang:
1. Aturan TPP ASN Kota Malang memiliki dasar hukum Perwal Kota Malang Perwal 3/2021 atas Perubahan Perwal 2/2021 tentang TPP ASN.
2. Perwal 3/2021 mengatur pemotongan TPP karena 3 hal saja: terlambat masuk kerja, pulang kerja belum waktunya, dan tidak masuk kerja.
3. Belum ada regulasi yang jelas dari Pemkot Malang bahwa TPP dipotong bukan karena 3 hal dalam Perwal.
4. Pemotongan TPP ASN Pemkot Malang tidak dibenarkan oleh regulasi.
5. Pemotongan TPP ASN untuk peruntukan apapun tidak dapat dibenarkan.
6. Apabila Pemkot Malang melakukan pemotongan TPP tanpa dasar hukum dan dilakukan dengan unsur pemaksaan, maka melanggaran aturan perundang-undangan.
7. Pemotongan TPP atas dasar Surat Edaran atau surat lainnya yang dikeluarkan Pemkot Malang melalui Perangkat Daerah, tidak dapat dibenarkan.
8. Jika dana potongan TPP ASN dihimpun di rekening, maka menjadi pertanyaan rekening semacam apa yang dipakai.
9. Penghiumpunan pemotongan TPP ASN berbentuk iuran dan semacamnya yang terorganisir mengatasnamakan Pemkot Malang belum memiliki payung hukum. Sehingga pertanggungjawaban penggunaannya dipertanyakan.
10. Dalih potongan TPP sebagai sumbangan dari ASN untuk penanganan Covid-19 tidak boleh bersifat terorganisir dan sistematis melalui organisasi Perangkat Daerah. Surat yang dikeluarkan oleh PD dianggap bersifat memaksa, sehingga bisa disebut pungli yang seolah-olah dilegalkan.

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

Tanggapan tersebut dirilis oleh Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bidang Hukum dan Pemerintahan, Wakil Ketua Bapemperda, dan Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan Ramadan.

Tags: berita malangberita Malang hari iniDPRD Kota MalangMalangPemkot Malang
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
Cristiano Ronaldo. (Foto: Instagram Cristiano Ronaldo/Tugu Jatim)

Digosipkan ke City, CR7 Malah Reuni ke MU Hanya dalam 50 Menit

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID