MALANG, Tugujatim.id – FA (40) ditangkap lantaran membawa kabur sepeda motor trail yang disewanya di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Selasa (11/11/2025).
Warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut ditangkap tiga hari setelah kejadian, yakni pada Jumat (14/11/2025). Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa sepeda motor trail yang digelapkan.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar menerangkan, tersangka datang ke usaha rental sepeda motor trail milik DR (31). Ia datang bersama seorang perempuan berinisial SW, warga Kabupaten Pacitan.
“Tersangka berdalih menyewa sepeda motor untuk berkeliling ke kawasan wisata Bromo,” kata Bambang, Minggu (16/11/2025).
Keduanya menyewa motor Honda CRF warna hitam selama 24 jam dengan tarif Rp200 ribu. Sebagai jaminan, tersangka meninggalkan KTP milik SW kepada korban.
Namun hingga batas pengembalian pada Rabu (12/11/2025) pukul 09.00, motor tersebut tak kunjung kembali. Korban mencoba menghubungi pelaku, tetapi nomor teleponnya tak aktif.
“Korban kemudian melapor ke Polsek Pakis di hari yang sama dengan melampirkan bukti kepemilikan serta ciri-ciri pelaku,” jelas Bambang.
Setelah melakukan serangkaian pengumpulan bahan dan keterangan, polisi menangkap tersangka pada Kamis (14/11/2025). Petugas juga turut mengamankan motor Honda CRF 2021 beserta dokumen terkait.
“Tersangka kami amankan berikut barang bukti motor yang digelapkan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pakis,” ujarnya.
Bambang menyebut modus yang digunakan pelaku ini sudah cukup sering menimpa usaha rental motor, terutama penyewaan untuk ke Bromo. Tersangka berpura-pura menyewa kendaraan dan kemudian tidak mengembalikannya sesuai waktu yang disepakati.
“Kami imbau pemilik rental lebih waspada, periksa identitas penyewa secara lengkap, dan manfaatkan pengaman GPS agar motor mudah dilacak bila terjadi hal serupa,” imbuhnya.
Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Malang. Ia dijerat pasal penipuan serta penggelapan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko








