TUBAN, Tugujatim.id – Aksi sindikat pencuri kabel Tower XL di Tuban dibongkar. Polres Tuban menangkap tujuh orang diduga bagian dari sindikat pencurian kabel tembaga milik PT Kairos Inti Daya dan perangkat penunjang lainnya. Sementara dua pelaku lain masih buron dan dalam pengejaran.
Kasus bermula pada Rabu (05/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas PT Kairos Inti Daya melaporkan hilangnya sejumlah barang dan kabel di Tower Code 3309 yang berada di Desa Bejagung dan Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding.
Barang yang hilang tidak hanya kabel tembaga milik tower XL, tetapi juga inventaris seperti laptop, handphone, GPS, kompas, APAR, hingga material milik ZTE.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Boby Wirawan Wicaksono, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah laporan diterima. Dari hasil olah TKP dan penelusuran jejak para pelaku, polisi akhirnya mengamankan tujuh orang di wilayah Turen, Kabupaten Malang, pada Sabtu (15/11/2025).
“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, tujuh pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Boby, Senin (17/11/2025).

Ketujuh pelaku yaitu NA (37) warga Brebes, FF (39) warga Cirebon, JA (35) warga Lampung, AS (20) dan AV (23) warga Kediri, serta ES (23) dan MFI (22) warga Nganjuk. Sementara dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.
Modus para pelaku terbilang rapi. Mereka berpura-pura sebagai pekerja resmi yang sedang melakukan perawatan tower. Beberapa di antara mereka memang pernah bekerja sebagai teknisi, sehingga memahami lokasi dan celah keamanan tower.
“Mereka menyamar seperti petugas, sebagian orang dalam, sebagian dari luar. Dari sana mereka kemudian beraksi secara bersama-sama,” jelas Kasat Reskrim.
Kabel tembaga yang dicuri memiliki spesifikasi 2×10 mm tipe D Space sepanjang total 1.000 meter dengan tiga warna kulit hitam. Nilai kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Di antaranya tiga buah tang potong, sepuluh cutter, tambang sepanjang 100 meter, serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku untuk membawa barang curian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKBP Boby menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan lokasi kejadian lain mengingat para pelaku bergerak secara terorganisasi.
“Untuk sementara locus dan tempus satu kejadian. Namun, tidak menutup kemungkinan ada TKP lain. Ini akan kami kembangkan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








