JEMBER, Tugujatim.id – Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo menyatakan akan melaporkan pihak pengembang perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya ke aparat penegak hukum (APH), menyusul pernyataan tidak etis yang disampaikan kuasa hukum.
Persoalan ini bermula dari kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi C dan B DPRD Jember ke lahan pertanian di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jumat (14/11/2025).
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Rengganis Rayhan Wijaya Karuniawan Nurahmansyah mempertanyakan kegiatan sidak, yang menurutnya tidak berdasar pada hukum. Hal itu menjadi pertanyaan besar kuasa hukum.
“Ini akan menjadi pertanyaan besar, apa dasar dari Komisi C dan Komisi B itu datang ke PT Rengganis? dan akan menjadi pertanyaan besar juga, apa dasar hukumnya mereka datang ke sini?” tanya Kurniawan pada Jumat (14/11/2025).
Menurut dia, jika DPRD Jember mendapatkan aduan dari masyarakat atau petani, seharusnya datang membawa surat tugas. Kendati demikian, pihaknya tidak mendapat surat tugas sidak dan kegiatan yang dilakukan Komisi C dan B DPRD Jember dinilai semena-mena.
“Kalau mereka datang ke sini tanpa ada dasar hukum yang jelas, itu sama ibaratkan mohon maaf saya sedikit kasar ngomongnya. Itu ibaratkan orang datang masuk ke pekarangan orang itu namanya maling,” tegas Kurniawan.
Menanggapi itu, Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo menegaskan bahwa sidak tersebut murni untuk memeriksa kondisi lahan pertanian dan sama sekali tidak menyinggung atau menyebut nama perumahan tertentu yang ada di Jember.
“Kami tidak pernah menyinggung salah satu perumahan yang ada di Jember. Tidak pernah berucap bahwa ini dampak karena perumahan atau tidak. Kami tidak menyinggung,” tegas Ardi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pada Senin (17/11/2025).
Namun, pihak pengembang perumahan yang berlokasi dekat dengan lahan pertanian yang disidak, justru merasa tersinggung. Melalui direktur dan kuasa hukumnya, pengembang tersebut mengeluarkan pernyataan yang dinilai Ardi tidak beretika.
“Dari pihak perumahan tersebut merasa baper, merasa tersinggung sehingga melalui direktur dan kuasa hukum ngomong yang tidak beretika,” ujarnya.
Pernyataan Pengembang di Flyer dan Video Cederai Anggota DPRD
Ardi menjelaskan bahwa pernyataan pihak pengembang yang tersebar melalui flyer dan video dianggap telah mencederai dirinya dan anggota DPRD Jember lainnya. Bahkan, menurut dia, ada perumpamaan yang seolah-olah menuduh mereka sebagai “maling”, meskipun disampaikan dalam bahasa candaan.
“Ini yang harus kami laporkan kepada APH. Kami merasa bukan melakukan tindakan maling, tapi kami akan melakukan ini. Kalau mau klarifikasi, ya sudah nanti dia jawab,” lanjutnya.
Terkait akses menuju lokasi sidak, Ardi mengakui bahwa untuk mencapai lahan pertanian tersebut memang harus melewati area perumahan karena lokasinya berseberangan. Namun, dia menegaskan bahwa kehadiran mereka murni untuk memeriksa lahan pertanian, bukan ke perumahan.
Ardi juga menyinggung sikap pihak pengembang yang menurutnya membuat opini seolah-olah siap dihadirkan dan diundang untuk klarifikasi. Padahal, Komisi C DPRD Jember awalnya tidak berencana berurusan dengan pihak pengembang dan hanya akan mengundang dinas-dinas terkait.
“Kami menyulut dari kuasa hukum itu seolah-olah membuat opini, kami akan siap dihadirkan, kami siap diundang. Padahal rencana kami tidak ada urusan dengan mereka,” jelasnya.
Namun karena pihak pengembang terkesan ingin diundang, Komisi C akhirnya memenuhi keinginan tersebut. Yang mengejutkan, menurut Ardi, pihak pengembang justru tidak hadir dalam rapat sidang.
“Tapi faktanya mereka ternyata gagah di mulut, tidak gagah di rapat sidang,” tutup Ardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








