SIDOARJO, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo sukses mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal mesin ATM yang beraksi di wilayah Sidoarjo. Dalam kasus sindikat ganjal ATM ini, tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran polisi alias buron. Total kerugian korban mencapai Rp135 juta.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, aksi kejahatan sindikat ganjal ATM tersebut dilakukan pada 24 Oktober 2025 di ATM Rest Area Tol KM 753 arah Sidoarjo–Surabaya, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku berinisial M, ES, dan MU mengganjal lubang kartu ATM menggunakan potongan tusuk gigi yang sudah disiapkan sebelumnya.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Mulai Operasi Zebra Semeru 2025, Fokus Edukasi dan ETLE
Saat korban MK, 66, warga Tanggulangin, hendak bertransaksi, kartunya tersangkut. Pelaku M kemudian mendekati dan berpura-pura membantu. Dua rekannya turut berperan: satu orang memantau dari sisi kanan dan mencuri pandangan untuk mengetahui PIN korban, sementara satu lainnya mengawasi dari belakang.
“Korban tidak menyadari bahwa kartunya telah ditukar oleh pelaku. Setelah pindah ke mesin ATM lain, korban terkejut saldo di rekeningnya menurun drastis,” jelas Kombes Pol Christian Tobing, Selasa (18/11/2025).
Korban Cek Transaksi Mencurigakan
Berdasarkan pengecekan melalui M-Banking, ditemukan transaksi mencurigakan, yakni transfer Rp100 juta ke rekening BCA atas nama DPS, Rp20 juta ke rekening BRI atas nama FFN, serta penarikan tunai Rp15 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap tiga pelaku di wilayah Magelang pada 10 November 2025. Ketiganya berasal dari Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Polisi juga telah mengantongi identitas tiga pelaku lain yang berperan sebagai pengawas lokasi berinisial AD, sopir berinisial I, serta B yang menjadi penampung uang hasil kejahatan. Ketiganya kini ditetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran.

Dari hasil pemeriksaan, uang rampasan tersebut dibagi rata kepada lima anggota komplotan. Masing-masing memperoleh Rp17,5 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bersenang-senang, serta biaya operasional dalam aksi kejahatan selanjutnya seperti sewa mobil dan penginapan.
“Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kombes Pol Christian Tobing.
Polresta Sidoarjo juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat bertransaksi di ATM serta tidak menerima bantuan dari orang tidak dikenal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Fauzan
Editor: Dwi Lindawati








