MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota Malang menerbitkan perwal soal pelaksanaan program Rp50 juta per RT. Merespons hal ini, DPRD Kota Malang bakal mengawal ketat pelaksanaannya sampai benar-benar tepat sasaran.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita berkomitmen untuk mengawal ketat program ini sampai benar-benar tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kami akan mengawalnya. Jangan sampai pembangunan hanya menuruti keinginan perangkat atau pejabat setempat. Jadi ini harus melihat yang holistik tentang kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: Usul Sinergi bareng Angkot, DPRD Kota Malang Bakal Berdampak Jadi Angkutan Sekolah Gratis
Amithya melanjutkan, setiap usulan RT baik dalam bidang insfrastruktur, perekonomian, hingga pemberdayaan masyarakat tidak akan digelontorkan dalam bentuk uang tunai, tetapi dalam bentuk program kerja. Karena itu, dia pesan agar usulannya berbasis kebutuhan riil masyarakat.
“Usulan warga jadi sumber berita acara masing-masing RT yang akan diantarkan oleh RW ke kelurahan ketika muskelsus. Garis besar prosedurnya sama dengan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang),” ujarnya.
Usulan Program Berpedoman pada Muskelsus
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, seluruh usulan program pengembangan RT pedomannya pada regulasi. Yakni melalui musyawarah kelurahan khusus (muskelsus).
“Hasil musyawarah kemudian akan dikirim ke kecamatan untuk diverifikasi sebelum masuk ke TAPD, dengan batas akhir 19 November 2025,” kata Wahyu.
Dia menjelaskan, seluruh usulan harus terinput dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai dasar penyusunan APBD 2026. Menurut dia, usulan RT juga harus sesuai perwal agar program prioritas benar-benar tepat sasaran.
“Untuk sektor infrastruktur misalnya, usulan dapat berupa perbaikan gorong-gorong, jalan, hingga penataan sistem persampahan,” urainya.
Dia melanjutkan, anggaran maksimal setiap RT Rp50 juta. Wahyu menyebut telah menyiapkan anggaran Rp219 miliar untuk pelaksanaan 2026.
“Program ini menjadi mekanisme baru yang memberikan ruang bagi masyarakat di tingkat RT untuk mengajukan kebutuhan riil mereka,” imbuhnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








