PASURUAN, Tugujatim.id – Dugaan maling motor berinisial MA, 35, warga Desa Balungayar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jatim, ditangkap polisi lantaran mencuri Honda Vario milik Siti Maimunah, 27, warga Dusun Kambingan Timur, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Dia ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian.
Aksi maling motor ini terekam jelas di CCTV rumah korban. Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (03/12/2025), sekitar pukul 09.07, di rumah korban.
Baca Juga: Maling Bobol Toko di Pasar Baru Tuban, Pelaku Bawa Kabur Puluhan Slop Rokok dan Uang
Saat itu motor tengah diparkir di area dapur bersama tiga motor lain dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Saat kejadian, adik ipar korban sempat mendengar suara motor menyala, namun ketika dicek ternyata motor sudah hilang.
Beruntung, ada rekaman CCTV yang menggambarkan gerak-gerik pelaku mengambil motor hingga kabur dari TKP. Dari rekaman CCTV tersebut, Unit Reskrim Polsek Grati dan Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung melaksanakan analisa dan pengejaran.
Motor Curian Sudah Digadaikan
Langkah penyelidikan cepat tersebut ternyata berhasil. Sekitar pukul 22.30 WIB di hari yang sama, polisi menangkap MA di rumahnya.
“Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku bahwa motor tersebut sudah digadaikan pada seorang berinisial SY sebanyak Rp2 juta. Pihak kepolisian kemudian menemukan motor tersebut di rumah SY di Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan,” ujar Aipda Junaidi, anggota Humas Polres Pasuruan Kota, pada Jumat (05/12/2025).
Dia mengatakan, penangkapan dilakukan polisi kurang dari 24 jam usai terima barang bukti rekaman CCTV.
“Anggota tim juga bisa bergegas mengidentifikasi pelaku dan melaksanakan penangkapan kurang dari 24 jam karena bukti rekaman CCTV,” imbuhnya.
Berdasarkan pengakuannya, terduga maling motor nekat mencuri karena mempunyai utang dan didesak kebutuhan hidup. Dia saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. MA dijerat sangkaan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








