PASURUAN, Tugujatim.id – Unit Reskrim Polsek Gempol menangkap komplotan pencuri emas yang membobol dua rumah di Dusun Legok, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dari tujuh terduga pelaku yang terlibat, empat orang di antaranya sudah ditangkap, sementara tiga lainnya buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Empat terduga pencuri emas yang ditangkap di antaranya Romy Ardiansyah, 25; Muhammad Maskur, 32; Yoga Surya Abadi, 26; dan Mochammad Toriqul Akbar, 25. Sementara tiga terduga pelaku lain yang masih buron di antaranya Andi Setiawan (DPO), Romy (DPO), dan Rido (DPO).
Baca Juga: Jambret Gelang Emas Nenek di Poncokusumo-Malang Dua Orang
Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha mengungkapkan, para terduga pencuri emas melakukan aksi di dua rumah warga yang masih berdekatan. TKP pertama berada di RT 001, RW 001; sementara TKP kedua berada di RT 011, RW 002, Dusun Legok, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Para terduga pelaku menargetkan rumah yang kosong dan sedang ditinggal pemiliknya. Mereka masuk dengan cara merusak bagian pintu rumah dan langsung mengambil emas serta uang tunai,” ujar Giadi pada Senin (08/12/2025).
Modus Sama Rusak Pintu Rumah Warga
Aksi pencurian pertama terjadi pada 23 Juni 2025. Para pelaku mencuri uang tunai dan perhiasan emas dari rumah korban yang sedang keluar dari rumahnya.
Beberapa hari setelahnya, tepat pada 28 September 2025, mereka kembali beraksi di TKP kedua yang letaknya masih berada dalam satu dusun. Dengan modus yang sama, terduga pelaku merusak bagian pintu rumah dan mengambil sejumlah perhiasan emas.
“Di TKP pertama, pelaku mencuri emas seberat 86,350 gram. Sementara di TKP kedua emas yang dicuri seberat 91 gram. Jadi total kerugian dari dua TKP ini mencapai puluhan juta rupiah,” ungkapnya.
Emas hasil curian tersebut lantas dijual ke sejumlah tempat. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui ke mana saja emas tersebut dijual.
“Setelah berhasil menjual emas curian, uangnya kemudian dibagi kepada masing-masing tersangka sesuai perannya,” imbuhnya.
Pembagian dilaksanakan berdasarkan peran. Maskur yang bertugas sebagai koordinator aksi sekaligus ketua mendapat bagian terbesar, yaitu senilai Rp39 Juta.
“Tersangka Maskur ini memakai uangnya untuk pesta narkoba dan miras serta membeli motor,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dijerat sangkaan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








