MOJOKERTO, Tugujatim.id – PNS di Mojokerto merasa ditipu mantan lurah hingga SK pengangkatannya digunakan jaminan pinjaman ke bank. ANL pun melaporkan terduga SH, seorang mantan lurah di Kota Mojokerto ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan.
ANL yang merupakan warga Puri, Mojokerto melalui kuasa hukum ANL, menderita kerugian hingga Rp189,5 juta setelah meminjamkan petikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS miliknya untuk pengajuan kredit bank. Namun, pengajuan kredit tersebut terjadi atas permintaan SH yang kala itu masih menjabat sebagai lurah.
Kuasa Hukum ANL, Jaka Prima menuturkan bahwa kasus ini bermula pada Senin (12/04/2022). Kala itu, ANL dipanggil oleh SH di salah satu kantor kelurahan di Kota Mojokerto. SH saat itu masih berposisi sebagai lurah.
“Kepada klien kami, SH mengaku butuh uang untuk biaya pendidikan anak yang akan bersekolah kedinasan. SH meminta klien kami mengajukan kredit di bank dengan jaminan SK PNS klien kami,” terang Jaka, Selas (09/12/2025).
Masih kata Jaka, SH berjanji mengembalikan seluruh uang yang cair paling lambat 31 Desember 2022. Merasa percaya kepada kepada SH, ANL setuju atas permintaan tersebut.
Pengajuan pinjaman ke bank kemudian dimulai pada 14 April 2022. Tapi, ANL tidak mengajukan pinjaman secara langsung ke bank. ANL hanya mengirimkan foto berkas administrasi pengajuan kredit ke SH lewat Whatsapp.
“Klien kami mengaku tidak tahu secara detail proses (pengajuan pinjaman) itu. Hanya datang ke bank untuk tanda tangan pencairan, sisanya diurus oleh SH,” tambah Jaka.
Kemudian, pada 18 April 2022, pinjaman sebesar Rp189.500.000 cair dengan skema angsuran Rp2.400.000 setiap bulan selama 240 bulan. Setelah pencairan, SH meminta ANL mengirim uang hasil pencairan tersebut rekening LPT, istri SH.
“Namun, begitu jatuh tempo pelunasan yang dijanjikan, 31 Desember 2022, SH tidak kunjung mengembalikan kepada klien kami. Meski, sejak Mei 2022 hingga Desember 2023, SH mengirim uang kepada klien kami secara berkala untuk angsuran bank,” tandas Jaka.
Malang, sejak Maret 2025, SH seolah berhenti melakukan pembayaran. Nahas, ANL harus menanggung angsuran kredit bank yang sejatinya bukan untuk kepentingan ANL sendiri.
“Klien kami sudah berulang kali mencoba menemui SH namun tidak bisa karena dihadang anak-anak SH yang bilang bahwa SH keluar kota,” imbuh Jaka.
Jaka berharap laporan ini menjadi pembuka jalan bagi korban lain. “Kami menduga banyak korban lain terlebih PNS yang baru diangkat,” tutup Jaka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








