TUBAN, Tugujatim.id – Situasi Mapolres Tuban tampak berbeda saat sejumlah ahli waris almarhum saudagar tembakau Gunowidjojo, warga Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, yang menggeruduk pada Jumat (12/12/2025). Hal ini berkaitan dengan penghentian kasus dugaan pungli sengketa tanah yang melibatkan Kepala Desa Sukarnoto.
Mereka datang untuk mempertanyakan penghentian penyelidikan dugaan pungli sengketa tanah saat penerbitan surat riwayat tanah di Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang. Aksi mereka sempat terhenti ketika poster tuntutan yang dibawa diamankan petugas.
Baca Juga: Sengketa Tanah, Pensiunan Guru Jember Gugat Hakim ke MA gegara Putusan Praperadilan Dinilai Ngawur
Rombongan warga hadir bersama kuasa hukumnya, yaitu Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Sanyoto dan Hari Winarko. Di halaman mapolres, mereka sempat mengangkat poster berisi keberatan atas keputusan penyidik Polres Tuban dan desakan agar Mabes Polri turun tangan. Tidak lama setelah terbentang, poster tersebut langsung diambil aparat yang berjaga.
Setelah masuk, perwakilan warga diterima KBO Satreskrim Polres Tuban. Dalam pertemuan itu, kuasa hukum Agus Hari Sanyoto menjelaskan, pihaknya datang untuk meminta landasan yang jelas terkait dihentikannya penyelidikan kasus dugaan pungli sengketa tanah oleh Unit II Satreskrim.
“Tadi dari KBO menyampaikan akan meneruskan apa yang kami sampaikan kepada Kasat Reskrim dan penyidik. Harapan kami, proses ini bisa berlangsung lebih transparan dan memberi rasa keadilan,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Soroti Pungli yang Dinilai Uang Mainan
Agus juga menyoroti alasan penyidik yang menyatakan uang Rp35 juta dalam tas kresek hitam yang sebelumnya difoto saat diserahkan kepada Kepala Desa Sukarnoto yang dianggap sebagai uang mainan. Padahal, menurut dia, keterangan para saksi maupun bukti foto sudah cukup menerangkan situasi tersebut.
“Kalau ada unsur yang dianggap belum lengkap, mestinya kami diberi kesempatan untuk menambah. Bukan tiba-tiba diberhentikan begitu saja tanpa pemberitahuan yang memadai,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah mengajukan laporan ke Mabes Polri dan meminta gelar perkara khusus agar seluruh pihak yang terlibat dapat dihadirkan untuk memaparkan fakta secara terbuka.
“Kami mengusulkan gelar perkara khusus supaya semuanya jelas. Kalau ada kekurangan, kami siap melengkapinya,” terangnya.

Terkait aksi pembentangan poster yang sempat terjadi di depan mapolres, Agus menyebut hal itu sebagai bentuk luapan kekecewaan warga yang merasa proses perkara tidak berjalan sesuai harapan.
“Proses ini sudah lama bergulir. Tidak heran kalau masyarakat kecewa ketika hasilnya justru dihentikan tanpa alasan yang bisa mereka terima,” katanya.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan terperinci mengenai keberatan warga tersebut. Dia menyebut masih harus berkoordinasi dengan penyidik sebelum memberikan keterangan resmi.
“Kami perlu berkomunikasi terlebih dahulu dengan tim reskrim. Nanti hasilnya akan disampaikan,” ucapnya singkat.
Sementara soal poster yang diamankan petugas, Siswanto mengaku belum mengetahui detail karena tidak berada di lokasi saat kejadian.
“Saya tidak di tempat waktu itu, jadi belum bisa memastikan seperti apa situasinya,” jelasnya.
Untuk diketahui, konflik dugaan sengketa tanah mencuat di Desa Gesikharjo, Tuban. Sengketa tanah ini warisan saudagar tembakau Gunowidjojo yang diperebutkan ahli waris bernama Fatimah dengan pihak lain. Muncul adanya dugaan pungli (pungutan liar) terkait penerbitan surat riwayat tanah yang melibatkan Kepala Desa Sukarnoto, yang kemudian berujung laporan ke polisi dan Ombudsman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








