• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pensiunan guru Jember.

M. Yusuf, pensiunan guru Jember, yang menggugat hakim ke MA gegara putusan praperadilan dinilai ngawur. (Foto: Istimewa)

Sengketa Tanah, Pensiunan Guru Jember Gugat Hakim ke MA gegara Putusan Praperadilan Dinilai Ngawur

Dwi Linda by Dwi Linda
6 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Sengketa tanah di Jember kembali memanas. M. Yusuf, seorang mantan tenaga pendidik di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jatim, ini bertekad membawa kasus ini hingga ke Mahkamah Agung (MA). Pensiunan guru Jember ini akan mengadukan seorang pejabat yudikatif bernama Amran yang dia anggap telah memberikan vonis praperadilan yang tidak akurat.

Kekesalan pensiunan guru Jember ini bermula dari keputusan praperadilan yang dijatuhkan pada 13 November 2025. Menurut dia, isi putusan tersebut mengandung kesalahan fakta yang fatal.

You might also like

Harga telur di Bojonegoro.

Harga Telur di Bojonegoro Merosot 3 Hari Berturut-turut, Pedagang Untung Peternak Buntung

04/06/2026 12:03 PM
Pameran Seni Surabaya.

Catat Tanggalnya! Ini Deretan Pameran Seni Surabaya yang Digelar Sepanjang Juni 2026

04/06/2026 11:07 AM

Di dalam putusannya, pejabat pengadilan tersebut menyebutkan bahwa Yusuf pernah mengelola sebidang tanah bersertifikat HM 539 dengan menanam komoditas tembakau pada 2007. Kemudian pada tahun berikutnya, Gunawan Ganda Wijaya sebagai pihak yang melapor meminta Dussalam mengelola tanah itu sampai 2021 tanpa kendala, serta rutin membayar kewajiban pajaknya.

Baca Juga: DPRD Jember Desak BPKAD Selesaikan Tuntutan Ganti Rugi Ahli Waris Sengketa Tanah Pemandian Patemon

Menurut narasi hakim, konflik muncul pada 2023 ketika ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Pihak ini kemudian diketahui disuruh oleh Yusuf, dan Siti Saadah Sukartini memasang papan tanda bahwa tanah tersebut adalah miliknya, serta menguasai dokumen kepemilikan SHM No.539.

Lebih lanjut, hakim berpendapat bahwa untuk menetapkan waktu terjadinya niat jahat (Tempus Delicti/Mens rea) dari pihak yang dilaporkan, perhitungannya dimulai sejak fakta terungkap yaitu tahun 2023, mengacu pada ketentuan Pasal 79 KUHAP.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, kejadian ini masuk kategori tindak pidana, bukan ranah perdata,” ujar Amran.

Konsekuensinya, hakim memutuskan bahwa Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor B/26/X/RES.1.9/2025/RESKRIM tertanggal 13 Oktober 2025 yang merujuk pada Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP3/90/X/RES.1.11/2025/RESKRIM tanggal yang sama terkait dugaan kasus penggelapan dan/atau penipuan dinyatakan cacat hukum atau batal demi hukum.

Namun, Yusuf menolak keras narasi tersebut. Dia menegaskan tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk merusak lahan tersebut.

“Faktanya justru terbalik. Gunawan yang menyuruh orang-orangnya merusak tanaman milik Bu Sukartini pada 2023. Bu Sukartini sudah melaporkannya ke polres tahun itu juga. Namun hingga kini belum ada penyelesaian, hanya pemeriksaan saksi-saksi saja, sudah tiga kali dilakukan,” terang Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (03/12/2025).

Atas dasar ketidaksesuaian fakta tersebut, Yusuf berencana mengajukan pengaduan resmi ke Mahkamah Agung.

“Saya akan melapor karena Keputusan Pengadilan Jember dalam praperadilan ini tidak berdasar fakta yang benar,” tegasnya.

Ada Dugaan Tuduhan Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Tanah

Akar permasalahan ini berawal dari laporan Gunawan terhadap Yusuf dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan dalam transaksi jual beli tanah. Gunawan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.

Padahal, menurut Yusuf, pembayaran yang dilakukan Gunawan hanya berupa sebuah kendaraan roda empat yang disepakati senilai Rp25 juta. Bahkan jika pernyataan Gunawan dianggap benar, Yusuf menilai hal tersebut tidak masuk akal karena nilai yang diklaim lebih rendah dari harga beli awal.

“Saya membelinya 2005 seharga Rp370 juta. Mana mungkin saya jual Rp250 juta di 2007. Transaksi pembayarannya pun tanpa kehadiran saksi, tanpa bukti dokumentasi apa pun,” tambahnya.

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, laporan yang dibuat Gunawan terhadap dirinya telah dihentikan penyidikannya melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor B/26/X/RES.1.9/2025/RESKRIM tertanggal 13 Oktober 2025.

“Dasar penghentiannya karena bukan termasuk tindak pidana dan sudah melewati batas waktu. Akibatnya, sertifikat milik Bu Sukartini yang sempat diblokir Gunawan sejak 2023, akhirnya dapat diproses kembali,” papar Yusuf.

Namun pasca pencabutan pemblokiran sertifikat tanah tersebut, Gunawan justru mengajukan praperadilan terhadap Polres Jember dengan tujuan agar penyidikan terhadap Yusuf dilanjutkan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Jember hari iniJemberKabupaten Jember hari iniPensiunan guru di JemberSengketa tanah di Jember
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Harga telur di Bojonegoro.

Harga Telur di Bojonegoro Merosot 3 Hari Berturut-turut, Pedagang Untung Peternak Buntung

by Dwi Linda
04/06/2026 12:03 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Harga telur ayam di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Bojonegoro merosot dalam beberapa hari terakhir. Kondisi harga...

Pameran Seni Surabaya.

Catat Tanggalnya! Ini Deretan Pameran Seni Surabaya yang Digelar Sepanjang Juni 2026

by Dwi Linda
04/06/2026 11:07 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Memasuki bulan Juni 2026, acara-acara yang diselenggarakan di Surabaya banyak macamnya, salah satunya pameran seni. Mau tahu...

Jawa Timur.

Kabut dan Udara Kabur Mendominasi, Waspadai Jarak Pandang di Jawa Timur 4 Juni 2026

by Dwi Linda
04/06/2026 8:23 AM
0

Tugujatim.id - Prakiraan cuaca Jawa Timur untuk Kamis (04/06/2026) menunjukkan dominasi kabut, udara kabur, dan kondisi berawan di banyak wilayah,...

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Next Post
Sekolah Rakyat Tuban.

Lahan Siap Bangun Sekolah Rakyat Tuban, Pemkab Terkendala Dana Urugan Belum Teranggarkan di APBD 2026

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID