JEMBER, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan hukuman kepada tujuh aktivis yang terlibat insiden perusakan properti kepolisian pada akhir Agustus silam. Keputusan tersebut memicu reaksi keras dari sesama aktivis mahasiswa di luar persidangan.
Sekelompok besar mahasiswa dari kelompok Amarah Masyarakat Jember (AMJ) berkumpul di area gedung pengadilan pada Senin (15/12/2025), menyuarakan tuntutan pembebasan bagi tujuh rekan mereka yang tengah menanti putusan hakim.
Abdul Aziz Al Fazri, koordinator lapangan demonstrasi, menyatakan harapannya agar teman-temannya yang sedang menjalani proses hukum dapat memperoleh kebebasan.
“Kawan-kawan ini menghadapi kriminalisasi sejak September, dan hari ini menunggu vonis dari pengadilan,” jelasnya usai persidangan selesai.
BACA JUGA: Jaksa Tuntut 4 Bulan Bagi Lima Peserta Aksi Perusak Fasilitas Polres Jember
Majelis hakim memutuskan hukuman yang berbeda untuk masing-masing terdakwa. Lima aktivis mendapat hukuman penjara selama 3 bulan 14 hari, sementara dua terdakwa lainnya divonis 2 bulan 25 hari.
“Putusan ini membuktikan teman-teman kami belum mendapat keadilan sepenuhnya. Ini akan menjadi catatan penting bagi gerakan kami,” ujar Aziz menanggapi vonis tersebut.
Aziz berpandangan bahwa kerusakan properti yang terjadi tidak dapat dibandingkan dengan penderitaan masyarakat akibat kebijakan pemerintah. “Tidak ada kerusakan fasilitas yang sepadan dengan derita rakyat yang ditimbulkan negara,” tegasnya.
Kelompok tersebut juga menyatakan komitmen untuk terus mendampingi satu aktivis lain bernama Fahril yang menjalani sidang terpisah. “Kami akan terus mengawal dan menyuarakan ketidakadilan serta upaya pembungkaman yang dilakukan penguasa,” tandas Aziz.
BACA JUGA: 10 Orang Ditetapkan Tersangka Aksi Solidaritas Ricuh di Jember
Budi Haryanto, pengacara para terdakwa, mengkritik pertimbangan hakim dalam kasus ini. Menurutnya, tindakan kliennya merupakan bentuk ekspresi pendapat yang dilindungi hukum, sehingga seharusnya mereka dibebaskan dari segala tuntutan.
“Kami sudah berupaya maksimal untuk membebaskan mereka dari semua dakwaan. Sayangnya, hakim memutuskan lain,” ungkap Budi.
Namun, ia menambahkan bahwa para terdakwa menerima keputusan pengadilan tersebut. Mengingat mereka telah menjalani masa tahanan lebih dari tiga bulan, kemungkinan besar mereka akan bebas pada Kamis pekan ini.
Budi memberikan peringatan kepada para aktivis untuk lebih waspada saat menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
“Kondisi negara saat ini tidak bersahabat dengan para pengkritik. Sebagai mantan aktivis, saya melihat ini sebagai upaya pemerintah untuk membuat para aktivis ragu menyuarakan pendapat mereka,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








