• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Peserta Aksi Perusak Fasilitas Polres Jember

Lima Peserta Aksi Perusak Fasilitas Polres Jember Dituntut 4 Bulan. Salah satu terdakwa keluar ruang persidangan PN Jember dihukum empat bulan penjara akibat aksi pengrusakan fasilitas saat demo. (Foto: Istimewa) 

Jaksa Tuntut 4 Bulan Bagi Lima Peserta Aksi Perusak Fasilitas Polres Jember

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
6 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri Jember menggelar persidangan tuntutan terhadap lima peserta aksi unjuk rasa yang merusak properti kantor kepolisian setempat pada akhir Agustus 2025 lalu.

Sidang berlangsung di Ruang Candra dengan nama-nama tertuduh adalah Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, serta Ridho Awali Rizki.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Jaksa Penuntut Umum Adik Sri Sumarsih menggunakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam tuntutannya, dengan menghukum kelima peserta demonstrasi tersebut selama empat bulan masa tahanan.

Menurut penjelasan Jaksa Adik, tuntutan yang diajukan didasarkan pada keterangan yang terungkap selama proses persidangan. Menurutnya, terdakwa telah mengakui perbuatannya dalam melakukan perusakan dan pembakaran tenda pantau Satlantas Polres Jember.

“Dengan cara, ada yang merobek, menyiram bensin serta melempar bom molotov dan mereka terdakwa juga mengakui barang bukti yang telah dihadirkan di persidangan,” ujar Adik pada Senin (8/12/2025).

Meskipun demikian, Jaksa Adik menyebutkan ada beberapa aspek yang menguntungkan bagi para tertuduh. Mulai dari catatan bersih, sikap jujur dalam mengakui kesalahan, dan rasa penyesalan mereka.

“Dengan pertimbangan ini, masa hukuman empat bulan tersebut akan mendapat pengurangan,” tambahnya.

Di sisi lain, Budi Haryanto selaku pendamping hukum para peserta aksi menyatakan kekecewaannya karena mengharapkan pembebasan sepenuhnya bagi kliennya.

“Harapan saya sebenarnya mereka lepas dari jeratan hukum ini. Namun ternyata pihak kejaksaan memutuskan untuk mengajukan masa hukuman empat bulan,” ujarnya ketika ditemui setelah persidangan.

Karena itu, Budi berencana menyampaikan pembelaan pada Rabu (10/12/2025) mendatang. Melihat, barang bukti yang dinilai kerugiannya tidak seberapa.

“Barang yang dirusak hanya sebuah tenda. Berapa sebenarnya nilai kerugiannya? Kami akan memberikan tanggapan atas tuntutan ini dalam pembelaan kami,” jelasnya.

Menurut pandangan Budi, kerugian akibat kerusakan tenda tersebut tidak sepadan dengan ancaman pidana penjara yang harus dihadapi para tertuduh yang hanya menyuarakan pendapat di ruang publik.

Sementara itu, Abdillah, ayah dari Ridho Awali Rizki yang mewakili keluarga para tertuduh lainnya, menyatakan keyakinannya terhadap keberadaan sistem peradilan yang adil.

Abdillah mengharapkan dengan sistem peradilan yang baik, putranya bersama keempat temannya dapat memperoleh keputusan yang membebaskan mereka.

“Seperti yang disampaikan majelis hakim tadi, semoga keadilan masih bisa ditemukan di Jember,” katanya singkat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Aksi Solidaritas Affan KurniawanJemberKabupaten JemberPolres Jember
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
lip serum

Lip Serum Terbaik untuk Bibir Hitam dan Kering, Langsung Cerah!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID