• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kasus Korupsi di Pelabuhan Probolinggo

Kejati Jatim periksa mantan dan Kadishub Jatim terkait Kasus Korupsi di Pelabuhan Probolinggo. (Layla Aini/Tugu Jatim)

Kejati Jatim Periksa Kadishub Jatim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
6 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus menguak kasus dugaan Korupsi di Pelabuhan Probolinggo, terkait penugasan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Pelabuhan Probolinggo.

Penyidik telah memeriksa dua pejabat penting yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jatim, Wahid Wahyudi serta Kadishub Jatim yang saat ini menjabat, Nyono.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Wahid Wahyudi dilakukan karena yang bersangkutan merupakan pihak yang mengusulkan penugasan PT DABN saat masih menjabat sebagai Kadishub Jatim.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri secara mendalam awal mula pengusulan hingga penetapan PT DABN sebagai BUP.

“Yang bersangkutan sudah pernah kami periksa. Begitu juga Kepala Dishub yang sekarang,” ujar Wagiyo, pada Selasa, 16 Desember 2025.

BACA JUGA: Kejati Jatim Kantongi Nama Tersangka Korupsi Pelabuhan Probolinggo

Menurut Wagiyo, fokus pemeriksaan saat ini adalah mengurai proses administrasi dan kebijakan yang mengantarkan PT DABN memperoleh penugasan pengelolaan pelabuhan.

“Penyidik ingin memastikan apakah proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru mengandung penyimpangan,” jelasnya.

Secara kronologis, Wahid Wahyudi disebut menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Timur saat itu, Soekarwo. Meski demikian, Wagiyo menegaskan bahwa hingga kini penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Soekarwo.

“Sampai saat ini belum. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian. Belum ada keterangan saksi yang mengarah ke sana,” tegasnya.

BACA JUGA: Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Skandal Korupsi Pendidikan 2017

Namun, Kejati Jatim menegaskan penyidikan masih terbuka. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan fakta atau alat bukti baru yang mengarah ke pihak tertentu, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan.

“Kalau nanti ada fakta yang mengarah ke pihak lain, tentu akan kami periksa untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” imbuh Wagiyo.

Saat ini, penyidikan perkara tersebut masih bersifat umum. Penyidik telah mengantongi sejumlah nama, tetapi belum dapat disampaikan ke publik karena proses hukum masih berjalan.

Di sisi lain, Kejati Jatim juga menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA: Mahkamah Agung Anulir Vonis Bebas PN Surabaya, Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara

“Alat bukti sudah ada. Kami juga sudah memeriksa saksi, menyita dokumen, melakukan penyitaan sejumlah rekening, serta meminta keterangan ahli. Namun semuanya masih kami dalami untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab,” terang Wagiyo.

Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Kejati Jatim menegaskan tidak ingin berspekulasi. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh unsur pembuktian terpenuhi.

“Kami tidak bisa mengira-ngira. Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” pungkasnya.

Fakta Terkuak dalam Pelabuhan Probolinggo

Kasus ini sendiri bermula dari keinginan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Saat itu, Pemprov Jatim belum memiliki BUMD yang bergerak di bidang pengelolaan pelabuhan maupun izin sebagai BUP.

Dishub Jatim mengusulkan PT DABN yang kala itu berstatus anak perusahaan PT Jatim Energy Services (JES), sebelum kemudian dialihkan menjadi anak perusahaan PT Panca Wira Usaha (PJU).

Masalah muncul ketika pada 10 Agustus 2015, Gubernur Jatim mengirim surat kepada Dirjen Perhubungan Laut yang menyebut PT DABN seolah-olah sebagai BUMD pemilik izin BUP, padahal status perusahaan belum memenuhi persyaratan.

BACA JUGA: Kejati Jatim Serahkan 5 Berkas Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Jadwal Sidang Belum Ditentukan

Selain itu, Pemprov Jatim menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2016 yang menyertakan aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU dan diteruskan ke PT DABN, meski pola penyertaan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Fakta lain yang menjadi sorotan adalah penandatanganan konsesi pengelolaan pelabuhan pada 21 Desember 2017, saat PT DABN belum memiliki aset. Penyerahan aset baru dilakukan pada 9 Agustus 2021, sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 64 Tahun 2015.

Dengan rangkaian fakta tersebut, Kejati Jatim memastikan akan terus mendalami perkara hingga terang siapa pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Layla Aini

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Dishub JatimKejati Jatim
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Proyek Tower Telekomunikasi

Proyek Tower Telekomunikasi di Grabagan Disegel Satpol PP Tuban

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID