Tugujatim.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 220 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan serentak pada 10–12 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, Ditjen Imigrasi mencatat total 2.298 kegiatan pengawasan. Dari total WNA yang diamankan, penyalahgunaan izin tinggal menjadi pelanggaran yang paling dominan, disusul pelanggaran overstay dan jenis pelanggaran keimigrasian lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yudi Yusman mengungkapkan, dari total WNA yang diamankan, ada sejumlah kebangsaan yang paling banyak melanggar keimigrasian.
Baca Juga: Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya Amankan 5 WNI Penjual Ginjal Ilegal Ratusan Juta Rupiah
Yudi menambahkan, dari total sekitar 220 WNA yang diamankan dalam operasi serentak tersebut, lima besar kebangsaan yang paling banyak melanggar adalah Republik Rakyat Tiongkok dengan 114 orang. Diikuti Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang).
“Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, disusul overstay oleh 32 orang, sedangkan pelanggaran lain (34 orang),” katanya.
Lokasi Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti
Selain Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan dengan pengawasan di tiga lokasi utama. Di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA.
Pengawasan dilaksanakan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP, serta telah melalui Standard Operating Procedure (SOP) bersama instansi terkait seperti Karantina dan Bea Cukai.

Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia mencatat 142 kapal dengan 2.785 kru asing pada September, 136 kapal dengan 2.715 kru asing pada Oktober, serta 130 kapal dengan 2.445 kru asing pada November.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah memanggil tenant, kontraktor, serta orang asing yang melanggar keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pengawasan serupa juga dilakukan di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 26.650 WNA yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember.
Selain kawasan industri, Ditjen Imigrasi juga mengawasi keimigrasian di wilayah Bangka Belitung. Dalam pengawasan tersebut, ditemukan aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah WNA, terutama warga negara Thailand, sebagai anak buah kapal.

Tercatat sebanyak 32 badan usaha mitra perusahaan dengan total sekitar 37 kapal dan 202 orang asing yang berkegiatan di kawasan tersebut.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menemukan orang asing yang dijamin oleh beberapa perusahaan dan diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR dengan fokus peran pada aspek teknis pengoperasian mesin.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah memanggil PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk dimintai keterangan terkait keberadaan orang asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.
Yudi menegaskan, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Yudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Feni Yusnia
Editor: Dwi Lindawati








