SURABAYA, Tugujatim.id – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama dengan personel Lanudal Juanda mengamankan lima tersangka penjual ginjal yang hendak dibawa ke India. Lima tersangka tersebut tertangkap saat pemeriksaan ketat di di Terminal 2 Bandara Juanda pada Sabtu (09/11/2024).
Awalnya, kasus ini terendus oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya saat menaruh kecurigaan dengan seorang penumpang WNI yang berencana dari Surabaya menuju Kuala Lumpur menggunakan Malindo Air Flight OD353 dan penerbangan lanjutan dengan nomor Flight OD205 rute Kuala Lumpur-Delhi.
Baca Juga: Komisi C DPRD Surabaya Terima Aduan Warga Terdampak Pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur
“Waktu di pemeriksaan konter keberangkatan kami curiga. Kami interogasi dan keterangannya janggal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Ramdhani pada Senin (11/11/2024).
Saat diinterogasi petugas, WNI tersebut mengaku pergi ke India untuk berobat. Namun, saat ditelisik oleh petugas Imigrasi, pernyataannya tidak sesuai dengan data mereka.
“Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap jika bukan hanya satu orang melainkan lima orang yang diduga terlibat skema transplantasi ginjal ilegal,” tuturnya.
Komplotan lima orang WNI yang menjadi tersangka penjual ginjal tersebut berasal dari berbagai daerah. Mereka adalah AFH, 31, asal Sidoarjo; AWSR, 28, asal Sidoarjo; RAHM, 29, asal Malang; MBA, 29, dan NIR, 28, asal Sukoharjo.
“AFH dan ASWR sepasang suami istri rencananya bepergian ke India untuk berobat. Namun, dokumen medisnya mengarah pada pemeriksaan urologi dan transplantasi ginjal,” ucap Ramdhani.
Diketahui, lima tersangka tersebut tergabung dalam jaringan terstruktur dan berbisnis ilegal melalui platform digital sebagai wadah transaksi.
Baca Juga: Video Diduga Kades Binangun Dukung Paslon Aditya-Joko Viral, Disertai Pantun Pilih Nomor Dua
“Kami menemukan komunikasi digital yang menunjukkan keterlibatan perantara dan pendonor, serta penggunaan media sosial untuk mencari korban baru. Salah satu pelaku bahkan mengaku sudah menjual ginjalnya sendiri dan aktif sebagai perekrut yang mencari pendonor melalui media sosial,” imbuh Ramdhani.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, tersangka melakukan transplantasi ginjal ilegal dengan iming-iming Rp600 juta dengan proses pembayaran secara bertahap.
“Jadi Rp600 juta itu terbagi dari beberapa tahap yang pertama adalah Rp2 juta dan selanjutnya diserahkan setibanya di India hingga usai menjalani operasi,” ujarnya.
Kini kelima tersangka terkena Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 7 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati