• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kasus KUR fiktif

Kasus KUR Fiktif: Tersangka S usai menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kejari Kabupaten Malang Tangkap Perangkat Desa Jenggolo Terkait Kasus KUR Fiktif 

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
5 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang (Kejari Kabupaten Malang) menangkap perangkat Desa Jenggolo terkait Kasus KUR fiktif di salah satu bank plat merah unit Kepanjen, Sabtu (20/12/2025) pukul 09.00 WIB.

Tersangka S yang merupakan oknum perangkat desa di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang menambah empat orang yang sebelumnya telah diputus bersalah dalam kasus ini. Empat terpidana yang ditangkap di tahun 2024 tersebut adalah kepala unit bank, satu mantri, dan dua calo.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Pada Oktober 2025, Kejari Kabupaten Malang mengamankan tersangka baru yang merupakan seorang mantri. Di akhir tahun ini, Kejari kembali mengamankan tersangka, yakni seorang perangkat desa berinisial S yang berperan dalam penerbitan Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu.

Plt Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Yandi Primanandra menjelaskan, tersangka S membuat SKU fiktif atas pesanan terpidana AI dan ES yang sudah ditangkap tahun lalu. Hal ini ia lakukan sejak tahun 2021 hingga 2024.

“SKU fiktif tersebut memang diminta oleh para terpidana untuk keperluan administrasi pengajuan KUR,” terang Yandi.

BACA JUGA: Empat Tersangka Kredit Fiktif Miliaran Rupiah Ditahan, Salah Satunya Kepala Unit Cabang Bank di Malang

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui SKU fiktif ini dibuat tanpa sepengetahuan kepala desa. Penerbitan SKU ini juga tidak tercatat dalam buku desa.

Selama empat tahun, tersangka telah membuat 52 SKU fiktif. Ia mendapat imbalan dengan nilai yang beragam. Jika ditotal, ia telah menerima imbalan hingga Rp220 juta.

“Uang ini ia gunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Yandi.

Akibat perbuatan tersangka dan komplotannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar. Tercatat KUR telah dicairkan untuk 78 debitur fiktif.

“Jadi bisnisnya tidak ada, tapi dibuat-buat oleh tersangka,” ujar Yandi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Berita Kabupaten Malangberita malangKabupaten MalangKejari Kabupaten Malang
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Islah PBNU

Musyawarah Kubro NU di Lirboyo Kediri Beri Tenggat 3X24 Jam untuk Islah PBNU

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID