MALANG, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang (Kejari Kabupaten Malang) menangkap perangkat Desa Jenggolo terkait Kasus KUR fiktif di salah satu bank plat merah unit Kepanjen, Sabtu (20/12/2025) pukul 09.00 WIB.
Tersangka S yang merupakan oknum perangkat desa di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang menambah empat orang yang sebelumnya telah diputus bersalah dalam kasus ini. Empat terpidana yang ditangkap di tahun 2024 tersebut adalah kepala unit bank, satu mantri, dan dua calo.
Pada Oktober 2025, Kejari Kabupaten Malang mengamankan tersangka baru yang merupakan seorang mantri. Di akhir tahun ini, Kejari kembali mengamankan tersangka, yakni seorang perangkat desa berinisial S yang berperan dalam penerbitan Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu.
Plt Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Yandi Primanandra menjelaskan, tersangka S membuat SKU fiktif atas pesanan terpidana AI dan ES yang sudah ditangkap tahun lalu. Hal ini ia lakukan sejak tahun 2021 hingga 2024.
“SKU fiktif tersebut memang diminta oleh para terpidana untuk keperluan administrasi pengajuan KUR,” terang Yandi.
BACA JUGA: Empat Tersangka Kredit Fiktif Miliaran Rupiah Ditahan, Salah Satunya Kepala Unit Cabang Bank di Malang
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui SKU fiktif ini dibuat tanpa sepengetahuan kepala desa. Penerbitan SKU ini juga tidak tercatat dalam buku desa.
Selama empat tahun, tersangka telah membuat 52 SKU fiktif. Ia mendapat imbalan dengan nilai yang beragam. Jika ditotal, ia telah menerima imbalan hingga Rp220 juta.
“Uang ini ia gunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Yandi.
Akibat perbuatan tersangka dan komplotannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar. Tercatat KUR telah dicairkan untuk 78 debitur fiktif.
“Jadi bisnisnya tidak ada, tapi dibuat-buat oleh tersangka,” ujar Yandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko








