• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Motif Pembunuhan Eko

Motif Pembunuhan Eko Suprianto: Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kasus pembunuhan di Gondanglegi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Motif Pembunuhan Eko Ternyata Soal Utang Rp2,4 Juta

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
6 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Motif pembunuhan Eko Suprianto (22) warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang ternyata soal utang Rp2,4 Juta.

Korban tewas ditusuk usai cekcok dengan tersangka di Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Kamis (11/12/).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Hasil penyelidikan sementara, pembunuhan diduga dipicu persoalan utang piutang antara korban dan tersangka. Korban disebut memiliki utang sebesar Rp2.450.000 yang belum dibayarkan.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, peristiwa bermula saat korban datang ke lokasi kejadian bersama dua saksi. Lokasi tersebut merupakan rumah teman korban yang juga teman tersangka.

Di tempat tersebut sudah ada tersangka, M Haidar Ali (29), warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tersangka sempat mengajak korban menyelesaikan masalah secara baik-baik, namun terjadi adu mulut.

“Tersangka emosi dengan jawaban korban dan langsung melakukan pemukulan,” kata Bayu dalam konferensi pers di Aula Polres Malang, Selasa (23/12/2025).

Korban sempat mengeluarkan pisau, namun senjata tersebut terjatuh saat ia mencoba menusuk tersangka. Korban juga sempat mengeluarkan celurit yang ditaruh di dalam pakaiannya.

Melihat korban mencoba menyerangka, tersangka mengeluarkan pisau yang ia bawa dari rumah. Ia langsung melakukan penusukan sebanyak dua kali di badan korban, yaitu di dekat alat vital dan di bawah dada.

“Setelah melakukan penusukan, tersangka menaruh pisau di teras rumah dan melarikan diri,” terang Bayu.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menambahkan, awalnya korban berutang sebesar Rp5 juta pada tersangka. Sebagian sudah dibayarkan dan masih ada Rp2.450.000 yang belum dibayar.

“Yang belum dibayar ini ditagih (oleh tersangka), tetapi korban berbelit-belit. Maka mereka bertemu di rumah saksi,” ujar Nur.

Uang hasil utang tersebut digunakan korban untuk modifikasi sepeda motor yang ditampilkan dalam event Kanjuruhan Street Race. Korban memang memiliki hobi balapan motor dan sering mengikuti event tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancan pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita malangKabupaten MalangMalangPolres Malang
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Mahasiswa Polije.

Makin Rapi dan Transparan, Mahasiswa Polije Prodi AKP Dampingi BUMDes Kelola Keuangan Desa

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID