JEMBER, Tugujatim.id – Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengungkapkan keprihatinannya setelah menemukan sejumlah perumahan yang dibangun melanggar aturan tata ruang, bahkan ada yang berdiri tepat di atas sungai. Penemuan ini terungkap saat kunjungan lapangan yang di Perumahan Vila Indah Tegal Besar.
“Kami benar-benar turun hari ini dan menyaksikan sungguh miris. Ini ada salah satu Perumahan Vila Indah Tegal Besar yang bahkan berdiri di atas sungai. Ini sangat memprihatinkan sekali,” ujar Ardi.
Baca Juga: DPRD Jember Ancam Cabut Izin Pengembang Nakal Bangun Properti di Bantaran Sungai
Dia menjelaskan bahwa kunjungan hari ini merupakan titik kelima dari serangkaian peninjauan lapangan yang dilakukan pihaknya. Dalam beberapa lokasi yang dikunjungi, ditemukan banyak pengembang perumahan yang mengabaikan site plan dan menyiasati perizinan yang sudah ada.
Sepadan Sungai Malah Bersertifikat
Yang lebih mengejutkan, Ardi menemukan adanya sertifikat tanah yang diterbitkan untuk area sepadan sungai, baik di bagian atas maupun bawah sungai. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya permainan oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya temukan di atas ada sepadan sungai yang sudah bersertifikat. Bahkan di bawah ini juga ada sepadan sungai yang bersertifikat. Apakah ada permainan oknum dari BPN atau seperti apa?” tanya Ardi.
Menurut diskusi dengan satuan kerja sumber daya air (SJA), seharusnya sepadan sungai minimal berjarak 10 hingga 20 meter lebih dari bibir sungai. Namun di lokasi tersebut, perumahan justru dibangun sangat dekat dengan sungai.
Ardi menegaskan bahwa kondisi ini sangat merugikan konsumen perumahan yang telah membeli rumah dengan iktikad baik.
“Yang dirugikan pasti adalah konsumen perumahan di sini. Boleh mengambil keuntungan, tapi jangan mengesampingkan keselamatan,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa sebagian pengembang bahkan mengakali aturan dengan dalih membangun fasilitas umum (fasum) di atas area sepadan sungai.
Menanggapi temuan ini, Komisi C DPRD Jember akan mengambil beberapa langkah konkret. Pertama, merevitalisasi hak-hak korban atau konsumen perumahan agar mereka bisa menggugat pengembang sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
Kedua, akan mengkaji ulang perizinan perumahan tersebut dengan bersinergi bersama Bupati Jember.
“Jika memang ada perumahan yang nakal seperti ini, ya sudah harus dicabut izinnya,” tegas Ardi.
Khusus untuk sertifikat yang diterbitkan BPN di area sepadan sungai, Ardi meminta agar sertifikat tersebut dicabut.
“BPN punya hak itu. BPN harus mencabut sertifikat itu,” katanya.
Dalam waktu dekat, setelah libur Natal, Komisi C DPRD Jember berencana mengundang para pengembang perumahan untuk meminta bukti-bukti perizinan dan dokumen terkait. Ardi juga mengkritisi koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten terkait penerbitan rekomendasi untuk area sungai.
“Mestinya provinsi berkoordinasi dengan kabupaten. Jangan asal menerbitkan rekomendasi,” ujarnya.
Sebelumnya, satu bulan lalu, Komisi C DPRD Jember sudah memberikan peringatan kepada pengusaha perumahan terkait pelanggaran tata ruang ini. Namun, masih ditemukan pelanggaran serupa di beberapa lokasi.
“Ini temuan yang memprihatinkan. Kami kasihan kepada masyarakat,” pungkas Ardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








