JEMBER, Tugujatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember mengambil sikap tegas terhadap pengembang properti yang melanggar aturan dengan mengancam pencabutan izin usaha mereka. Langkah DPRD Jember ini diambil menyusul temuan bahwa sejumlah developer telah mendirikan bangunan di area sempadan sungai yang diduga menjadi salah satu pemicu banjir besar beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengungkapkan informasi tersebut setelah menggelar ruang dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait pada Senin (22/12/2025). Pertemuan itu dihadiri representan dari Asosiasi Pengusaha Properti seperti REI dan Aversi, serta instansi teknis DPUBMSDA dan dinas lingkungan hidup.
Baca Juga: DPRD Jember Turun Tangan Usut Dugaan Intimidasi Verbal Guru terhadap Murid SD di Kaliwates
“Kami memperoleh bukti kuat bahwa ada kompleks hunian yang dibangun tepat di jalur sempadan sungai. Ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan zona tersebut bebas dari struktur bangunan untuk mencegah penyempitan aliran air,” ungkap anggota dewan dari Partai Gerindra tersebut.
Dia menegaskan rencananya melakukan inspeksi lapangan untuk memverifikasi kondisi aktual di lokasi-lokasi yang bermasalah. Menurut dia, jika terbukti ada pelanggaran, maka sanksi berat akan dijatuhkan tanpa toleransi.
“Kami sudah menyampaikan dengan jelas siapa pun yang mendirikan konstruksi di kawasan terlarang tersebut telah melanggar peraturan dan wajib menerima konsekuensi tegas. Instansi berwenang harus mencocokkan data perizinan dengan realitas di lapangan,” kata Ardi.
Temuan Beberapa Perumahan Tak sesuai Site Plan
Dia juga menyoroti temuan bahwa beberapa kompleks perumahan tidak mengikuti rencana tapak (site plan) yang telah disetujui, yang juga merupakan pelanggaran serius.
Selain masalah sempadan sungai, banjir yang melanda kawasan perkotaan juga diperparah oleh sistem drainase yang tidak berfungsi optimal. Banyak saluran pembuangan tertutup oleh bangunan, baik milik developer maupun properti pribadi dan komersial, menyebabkan aliran air terhambat dan meluap ke permukiman.
“Kondisi saluran drainase kini semakin menyempit dan dangkal karena tertutup berbagai konstruksi. Air hujan yang seharusnya mengalir lancar ke sungai malah tersendat dan menciptakan genangan banjir di jalan-jalan,” papar Ardi.
Dari 54 kompleks perumahan yang terdata, lima lokasi yang paling terdampak akan menjadi prioritas pemeriksaan. Pihak dewan akan meminta seluruh dokumentasi izin dan persyaratan pembangunan untuk menentukan status kepatuhan masing-masing pengembang.
“Kami akan segera melakukan sampling ke beberapa kompleks perumahan yang terendam. Semua berkas perizinan dan dokumen persyaratan akan kami periksa menyeluruh untuk mengidentifikasi pengembang mana saja yang melanggar ketentuan,” pungkas Ardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








