TUBAN, Tugujatim.id – Catatan pelanggaran etik dan disiplin mewarnai kinerja internal Polres Tuban sepanjang 2025. Total tujuh anggota Polres Tuban terjerat pelanggaran dan harus berhadapan dengan proses penegakan disiplin dan kode etik.
Data tersebut disampaikan Wakapolres Tuban, Kompol Achmad Robial. Robi sapaan akrbanya menjelaskan, dari keseluruhan kasus yang ditangani, pelanggaran paling dominan berkaitan dengan ketidakpatuhan dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
“Sepanjang 2025 ini, total ada tujuh personel yang terlibat pelanggaran. Rinciannya, empat personel tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” kata Kompol Robi, Senin (29/12/2025).
Selain pelanggaran kedinasan, Polres Tuban juga mencatat kasus yang lebih serius, yakni penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Dari total tujuh personel tersebut, tiga di antaranya terindikasi terlibat penggunaan narkoba.
Kompol Robial mengungkapkan, penanganan terhadap kasus narkoba ini dilakukan secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku. Beberapa personel telah menjalani proses pemeriksaan awal, termasuk tes kesehatan dan pendalaman oleh internal kepolisian.
“Untuk penggunaan obat-obatan terlarang, ada tiga kasus. Bahkan, masih ada satu personel lagi yang baru terjaring dugaan penggunaan narkotika,” ujarnya.
pria kelahiran Sidoarjo ini menambahkan, kasus terbaru tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dan akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum internal masih berjalan, sehingga penanganannya belum bisa dituntaskan dalam waktu dekat.
Menurutnya, personel yang baru terindikasi narkotika tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengecekan di klinik, yang hasilnya menunjukkan positif.
Namun demikian, Polres Tuban tetap mengedepankan asas kehati-hatian dengan menunggu hasil pendalaman lanjutan sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
“Kasus yang terakhir ini masih berproses. Karena baru bulan ini terdeteksi, hasil cek klinik menunjukkan positif. Untuk sidang kode etiknya, kemungkinan baru bisa dilaksanakan tahun 2026,” jelasnya.
Kompol Robi menegaskan, penegakan disiplin dan kode etik merupakan komitmen Polres Tuban dalam menjaga profesionalitas institusi. Setiap pelanggaran, baik yang bersifat kedinasan maupun yang berkaitan dengan hukum, akan diproses sesuai aturan tanpa pandang bulu.
Robi juga menyebutkan, langkah pembinaan tetap menjadi bagian dari upaya perbaikan internal. Namun, bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi tegas tetap akan dijatuhkan melalui mekanisme sidang disiplin maupun kode etik Polri.
Dengan adanya catatan pelanggaran ini, Polres Tuban berharap seluruh personel dapat menjadikannya sebagai bahan evaluasi bersama, agar ke depan kualitas pelayanan dan integritas aparat kepolisian semakin terjaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








