TUBAN, Tugujatim.id – Emosi sesaat berujung pidana. Orang tua murid SD di Tuban aniaya siswa saat jemput anak di lingkungan sekolah.
Siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tuban menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan orang tua murid lain. Peristiwa terjadi di dalam lingkungan sekolah saat jam istirahat.
Peristiwa ini terjadi di area SD Negeri dan terekam kamera pengawas.
Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menyampaikan, kejadian bermula ketika korban, anak laki-laki berusia delapan tahun sedang berada di kantin sekolah bersama teman-temannya.
Pada waktu yang bersamaan, salah satu murid lain dijemput pulang oleh ayahnya. Di depan gerbang sekolah, anak pelaku menunjuk korban dan menyampaikan kepada ayahnya bahwa korban telah memukulnya.
“Mendengar laporan itu, pelaku langsung masuk ke area sekolah tanpa klarifikasi lebih dulu,” ujar AKP Bobby.
Di dalam lingkungan sekolah, pelaku mendatangi korban dan melakukan kekerasan fisik. Leher korban dicekik menggunakan tangan kanan pelaku hingga tubuh korban terdorong ke belakang dan membentur pagar dekat kantin. Setelah itu, pelaku memukul pipi kiri korban satu kali menggunakan kepalan tangan.Usai kejadian, pelaku meninggalkan lokasi.
Sementara korban yang ketakutan dan merasakan sakit menangis dan diantar teman-temannya kembali ke dalam kelas. Korban kemudian bertemu wali kelas yang menanyakan kondisi korban.
Teman-teman korban menyampaikan bahwa korban dipukul oleh orang tua murid. Wali kelas selanjutnya menghubungi ibu korban dan melaporkan kejadian tersebut.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu keping CD berisi rekaman CCTV halaman sekolah yang merekam jelas rangkaian kejadian penganiayaan.
AKP Bobby menjelaskan, motif pelaku dipicu emosi setelah anaknya mengaku sering mengalami perundungan. Meski demikian, tindakan kekerasan terhadap anak tetap tidak dibenarkan dan menjadi pelanggaran hukum.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 huruf (c) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar menyelesaikan persoalan anak melalui jalur yang tepat dan melibatkan pihak sekolah, tanpa kekerasan yang justru berujung proses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








