• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pengusiran Nenek Elina

Pengusiran Nenek Elina: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko bersama dengan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda. (Layla Aini/Tugu Jatim)

Dua Orang Ditetapkam Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Pengusiran Nenek Elina

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
7 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pengusiran Nenek Elina. Kedua tersangka masing-masing Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan M Yasin (MY).

Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

You might also like

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM
Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

20/07/2026 12:04 PM

“Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, dilanjutkan gelar perkara, dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, di Mapolda, Senin, (29/12/2025).

Tersangka SAK ditangkap dan dibawa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim ke Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 14.10 WIB. Sementara itu, tersangka MY masih dalam proses pengejaran oleh tim di lapangan.

Pengeroyokan dan pengusiran dialami seorang perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80).

Rumah Lansia Dibongkar Paksa
Rumah Lansia Dibongkar Paksa: Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji) menemui Nenek Elina usai rumahnya dibongkar paksa oleh preman. (Tangkapan layar instagram @cakj1)

Menurut Widi, SAK diduga berperan membawa serta mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Sedangkan MY bersama tiga orang lainnya diduga melakukan tindakan mengangkat dan membawa korban keluar secara paksa dari rumahnya.

“Penyidikan masih berpotensi berkembang. Berdasarkan hasil SCI, dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” terangnya.

Widi juga menegaskan bahwa penyidik memandang perbuatan pidana melekat pada individu, bukan pada kelompok atau organisasi tertentu. Saat digelandang petugas, SAK tampak diborgol dan langsung diarahkan ke ruang penyidik tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara. Penyidik memastikan penahanan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus yang menimpa Nenek Elina ini sempat menyita perhatian publik setelah video amatir beredar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan sejumlah anggota organisasi masyarakat berpakaian merah memaksa korban keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada Rabu (6/8/2025).

Dalam rekaman itu, korban tampak ditarik, diseret, dan diangkat keluar dari rumahnya. Beberapa hari berselang, rumah tersebut disegel menggunakan kayu dan besi sehingga penghuni tidak dapat masuk. Bahkan, sepekan kemudian, tepatnya Jumat (15/8/2025), bangunan rumah tersebut diratakan menggunakan alat berat ekskavator.

Atas kejadian tersebut, Nenek Elina melaporkan kasus itu ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu (29/10/2025). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dengan dugaan tindak pidana pengerusakan dan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Layla Aini

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kasus Nenek ElinaNenek Elina WidjajantiPolda Jatim
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Tuban

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 10:00 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban membekuk komplotan pencuri lintas kota yang beraksi di lima toko modern di Kabupaten Tuban....

Next Post
Bocah Tiga Tahun Tewas di Kolam Renang

Bocah Tiga Tahun Tewas di Kolam Renang Jati Park Jember

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID