MOJOKERTO, Tugujatim.id – Napi Lapas Mojokerto nekat menyuruh istri selundupkan sabu dikemas dalam kondom. Upaya penyelundupan tersebut digagalkan Petugas Lapas Kelas IIB Mojokerto Senin (29/12/2025).
Petugas mendapati narkoba jenis sabu dari seorang pengunjung perempuan, R saat jam kunjungan. R, merupakan warga Mojokerto yang juga istri dari salah satu warga binaan berinisial S. Pelaku R tertangkap basah hendak menyelundupkan narkoba untuk suaminya yang masih meringkuk di dalam jeruji besi setelah jam kunjungan selesai.
Kronologis peristiwa ini bermula saat terdapat informasi bahwa warga binaan S akan memasukkan narkoba ke dalam Lapas dengan memanfaatkan momen kunjungan. Dari informasi ini, petugas Lapas intens mengawasi gerak-gerik warga binaan tersebut.
Lalu, pada Senin (29/12/2025), pengunjung R bersama anak dan ibunya mengunjungi Lapas sembari membawa makanan. Petugas belum curiga setelah makanan dan badan R digeledah.
Namun, petugas mulai curiga terhadap gerak-gerik pengunjung R yang tampak tidak wajar saat menggendong anaknya. Kecurigaan ini terbukti benar. Petugas lantas menghentikan warga binaan S usai kunjungan dan melakukan penggeledahan lanjutan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket kecil narkoba jenis sabu yang dikemas dalam lakban coklat dan kondom. Dari hasil pengakuan, barang haram ini dimasukkan ke dalam alat kelamin istrinya bagian dalam. Barang haram ini diketahui dipesan langsung oleh warga binaan S dari orang luar lapas melalui wartel.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari pengawasan berlapis dan komitmen seluruh jajaran dalam mewujudkan lapas yang bersih dari narkoba.
“Kami tegaskan tidak ada ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di dalam Lapas Mojokerto. Penggagalan ini adalah bukti keseriusan dan konsistensi kami dalam mendukung program Zero Halinar (HP, pungli, dan narkoba). Setiap petugas kami tekankan selalu waspada, teliti, dan bertindak tegas,” tegasnya, Rabu (31/12/2025).
Saat ditimbang oleh kepolisian, narkoba jenis sabu yang akan diselundupkan ini memiliki berat kotor 9,44 gram. Selanjutnya, seluruh barang bukti, pengunjung, dan proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








