JEMBER, Tugujatim.id – Kabupaten Jember kembali menghadapi masalah serius terkait Penyusutan Lahan Pertanian akibat pembangunan properti dan pusat bisnis yang kian masif.
Legislator dari partai berlambang banteng di parlemen daerah Jember mengkhawatirkan minimnya upaya penyelamatan kawasan pertanian dengan mendesak pemerintah daerah segera menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Peraturan lokal yang mengatur kawasan pangan berkelanjutan masih tertunda pengesahannya. Belum adanya regulasi khusus untuk melindungi area tanam pangan dipandang memberi ruang bagi terjadinya pengurangan lahan subur yang selama ini menjadi tumpuan hidup warga pedesaan.
Pimpinan kelompok tersebut di legislatif, Edi Cahyo Purnomo, menegaskan bahwa usaha tani mestinya dijadikan fokus utama dalam rencana pembangunan wilayah.
“Sektor ini menopang perekonomian warga dan instrumen mengangkat kesejahteraan. Bila arealnya terus berkurang, konsekuensinya sangat luas,” ungkap Edi pada Jumat (2/1/2026).
Ia menilai pembangunan infrastruktur yang tak terkontrol telah mengikis hamparan sawah subur, khususnya di zona yang berdekatan dengan pusat perkotaan serta koridor ekonomi baru.
“Kami sudah sering menentang konversi lahan semacam ini. Namun hingga detik ini peraturan daerahnya belum rampung, padahal ini perintah dari perundangan nasional,” tuturnya.
Kelompok legislatif ini mendesak eksekutif daerah untuk segera melaksanakan pendataan areal pertanian secara transparan dengan dukungan informasi yang akurat dan dapat diverifikasi.
Tindakan tersebut dianggap krusial supaya penunjukan zona pertanian permanen bukan hanya formalitas belaka, melainkan benar-benar melibatkan masyarakat serta pakar dari institusi pendidikan tinggi.
“Jember memiliki sejumlah perguruan tinggi. Mereka telah menyiapkan riset, yang dibutuhkan adalah komitmen pemerintah untuk menggunakannya,” ungkapnya.
Edi juga menyinggung belum selesainya pembaruan regulasi penataan ruang daerah yang sampai sekarang masih menjadi tugas yang belum diselesaikan pemda.
“Selagi pembaruan tata ruang belum tuntas, mestinya peraturan dari tahun 2015 itu tetap diberlakukan. Problemnya, pelaksanaannya tidak ajeg,” kritiknya.
Kelompok legislatif mencatat aktivitas pembangunan hunian masih terkonsentrasi di wilayah urban, terutama tiga kecamatan pusat kota yang justru minim lahan pertanian.
“Apabila seluruh kompleks perumahan ditempatkan di kota dan lahan produktif lenyap, bencana banjir seperti peristiwa sebelumnya pasti berulang,” tambahnya.
Selain ancaman banjir, konsentrasi pembangunan juga dapat memicu masalah kemacetan jalanan hingga ketegangan sosial karena ketidakseimbangan pemanfaatan ruang.
“Belum termasuk imbas kemacetan dan masalah sosial lainnya. Hal ini wajib diperhitungkan dari awal, jangan menunggu ada kejadian,” jelasnya.
Sebagai solusi, fraksi tersebut mengusulkan strategi pembangunan bertingkat guna mencukupi kebutuhan tempat tinggal tanpa merusak kawasan pertanian.
“Bila ingin membangun, sebaiknya vertikal. Rusun atau apartemen dipersilakan, asalkan tidak merusak sawah produktif,” kata Edi.
Dalam fungsi pengawasan, dewan melalui komisi yang membidangi pembangunan telah menelaah beberapa proyek perumahan yang diduga bermasalah dari aspek izin dan penataan wilayah.
“Kami akan meneliti dasar perizinannya. Sudah sesuai ketentuan atau belum, sebab semuanya harus melewati instansi teknis,” paparnya.
Edi menekankan bahwa penyelesaian sengketa proyek perumahan tidak akan berhasil tanpa perbaikan landasan regulasi, termasuk peraturan perlindungan lahan pangan dan tata ruang yang jelas serta tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








