MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD ditentang oleh banyak kalangan, termasuk Badko HMI Jawa Timur.
Ketua Badko (Badan Koordinasi) HMI Jawa Timur Bidang Politik dan Demokrasi, Tsabit Ikhmaddi, menegaskan bahwa wacana yang digulirkan oleh kalangan elit partai ini merupakan kemunduran sekaligus berbahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia.
Ia menilai, Pilkada oleh DPRD tidak sekadar perubahan teknis, melainkan sebuah bentuk “cipta kondisi” yang melukai prinsip negara hukum yang demokratis.
“Kami mencium adanya aroma upaya pengebirian hak-hak konstitusional rakyat. Pengembalian Pilkada ke DPRD bukan sekadar urusan teknis pemilihan saja, tapi ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat Reformasi 1998 yang menuntut kedaulatan di tangan rakyat, bukan di tangan elit partai,” ujar Tsabit, Sabtu (03/01/2026).
Tsabit menambahkan, frasa demokratis dalam pasal 18 ayat 4 UUD 1945 tidak boleh dimaknai secara sempit. Sejak tahun 2005, melalui UU nomor 32 tahun 2004, cara paling demokratis adalah melalui pemilihan langsung.
Maka, perubahan pemilihan yang dikembalikan ke DPRD tanpa alasan darurat nasional merupakan bentuk ketidakkonsistenan hukum (legal inconsistency) yang merusak tata hukum nasional.
Bila kepala daerah dipilih DPRD, maka pola pertanggungjawaban kepala daerah bersifat parlementer. Padahal, secara yuridis, kepala daerah merupakan bagian eksekutif. Bila hal tersebut terjadi, maka terjadi ketidakpastian hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Kepala daerah mudah disandera (secara politik) oleh legislatif, hubungan eksekutif dan legislatif tidak lagi berasas check and balance, melainkan transaksional dan berpotensi memicu korupsi berjamaah (wholesale corruption),” urai Tsabit.
Tsabit turut menyinggung prinsip hukum dan hak asasi manusia atas wacana Pilkada oleh DPRD.
“Terdapat prinsip non-regressivity, di mana hak-hak politik yang sudah diberikan dan dinikmati oleh rakyat tidak boleh dikurangi atau ditarik kembali (setback). Maka, pencabutan hak rakyat terhadap pemilihan langsung merupakan pelanggaran nyata terhadap hak asasi politik yang dilindungi oleh negara,” tandasnya.
Selain itu, publik juga diharap ingat akan kesuraman era Orde Baru, di mana pemilihan oleh DPRD hanya menjadi stempel bagi kepentingan penguasa pusat.
“Jangan amnesia dengan sejarah. Pilkada melalui DPRD adalah pintu masuk menuju penguasaan politik oleh kalangan oligarki,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








