SURABAYA, Tugujatim.id – Aliansi BEM Surabaya mengecam keras terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Regulasi yang ditandatangani pada 9 Desember 2025 itu disebut membuka kembali ruang penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian, praktik yang telah dinyatakan terlarang oleh MK.
Koordinator Umum Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Surabaya, Nasrawi menilai penerbitan Perpol tersebut tidak dapat dilepaskan dari Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025.
Dalam putusan itu, Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, kecuali setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
“Putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat seluruh lembaga negara. Ketika Perpol kembali membuka ruang jabatan di luar struktur Polri bagi anggota aktif, maka jelas kebijakan tersebut bertentangan dengan konstitusi,” ucap Nasrawi, Senin, (5/1/2026).
Menurutnya, persoalan mendasar Perpol 10/2025 terletak pada substansi aturan yang menghidupkan kembali norma hukum yang telah dibatalkan MK.
Mahkamah sebelumnya secara eksplisit menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Jika suatu frasa sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka frasa tersebut tidak boleh lagi dipraktikkan dalam bentuk apa pun, termasuk melalui peraturan kepolisian,” tutur Nasrawi.
Aliansi BEM Surabaya juga menyoroti ketentuan dalam Perpol 10/2025 yang menetapkan 17 kementerian dan lembaga negara sebagai ruang penempatan anggota Polri aktif.
Nasrawi menilai kebijakan itu melampaui kewenangan normatif Kapolri, karena peraturan kepolisian sejatinya hanya mengatur urusan administratif internal dan tidak dapat menentukan jabatan di luar struktur institusi Polri.
Sorotan mahasiswa semakin menguat setelah fakta dalam persidangan MK mengungkap tingginya jumlah anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 4.351 anggota Polri menempati jabatan di luar struktur Polri, angka yang meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa agenda reformasi kepolisian masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam penataan kewenangan dan penguatan profesionalisme,” ungkap Nasrawi.
Ia menegaskan, Polri seharusnya memprioritaskan agenda reformasi internal dengan berfokus pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi utama sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penguatan fungsi harkamtibmas, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pelayanan publik yang transparan dinilai justru akan memperkuat institusi kepolisian secara berkelanjutan.
“Penataan internal dan kepatuhan terhadap konstitusi adalah fondasi utama agar Polri tetap profesional, independen, dan dipercaya publik sebagai institusi sipil yang demokratis,” lanjut Nasrawi.
Atas dasar itu, Aliansi BEM Surabaya mendesak pencabutan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 serta meminta DPR dan pemerintah menjalankan fungsi pengawasan konstitusional agar seluruh kebijakan kepolisian tetap berada dalam koridor hukum dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Supremasi konstitusi harus menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan negara. Mahasiswa akan terus mengawal reformasi kepolisian agar berjalan konsisten, terukur, dan sesuai prinsip negara hukum,” pungkas Nasrawi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko








