MOJOKERTO, Tugujatim.id – Sidang perdana kasus mutilasi Pacet, Mojokerto dengan terdakwa Alvi Maulana berlangsung Senin (05/01/2026) kemarin. Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto ini, Alvi Maulana didakwa pasal pembunuhan berencana.
Jaksa mendakwa tersangka tersebut dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan bahwa berkas perkara kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto sebelum KUHP baru berlaku.
“Dakwaan masih menggunakan KUHP lama,” tandasnya, Selasa (06/01/2026).
Meski demikian, pihak Kejaksaan setempat akan mengajukan pembaruan seturut dengan berlakunya KUHP yang baru.
“Kami akan ajukan pembaruan terkait pasal KUHP baru dalam proses persidangan, sambil berjalan, pada tuntutan nanti kami gunakan KUHP yang baru,” tambah Erfandy.
Sebelumnya, kawasan Pacet Mojokerto digegerkan oleh penemuan potongan tubuh berupa kaki kiri di jurang. Potongan ini diduga korban mutilasi.
Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mutilasi yang potongan jasadnya dibuang di jurang Pacet, Kabupaten Mojokerto, telah ditangkap. Pelaku tersebut berinisial Alvi Maulana, warga asal Labuhanbatu, Sumatera Utara. Sementara korban berinisial TAS, warga Lamongan.
Saat memberikan keterangan, pelaku AM mengaku kesal dan tertekan secara ekonomi. Hal ini membuat AM lepas kendali sehingga tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri yakni TAS.
Selain itu, Alvi mengaku motifnya dilatarbelakangi dendam dan sakit hati. Dia tersinggung karena ucapan korban yang dianggap merendahkannya.
Fakta lain yang terkuak, sebelum pembunuhan, Alvi sempat menjanjikan TAS, kekasihnya, untuk berlibur ke Pacet bersama adiknya, beberapa pekan sebelum pembunuhan dan mutilasi itu terjadi.
Terlebih, Pacet memang dikenal sebagai tempat wisata alam. Namun rencana itu tidak pernah terealisasi. Bukannya berlibur, namun potongan tubuh korban hasil mutilasi yang dibuang di jurang sekitar jalur Pacet-Cangar itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








