• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mutilasi Pacet

Jalani Sidang Perdana Pelaku Mutilasi Pacet Mojokerto Didakwa Pembunuhan Berencana perdana pelaku mutilasi Pacet Mojokerto (Yulian for TJ)

Pelaku Mutilasi Pacet Mojokerto Didakwa Pembunuhan Berencana

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
5 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Sidang perdana kasus mutilasi Pacet, Mojokerto dengan terdakwa Alvi Maulana berlangsung Senin (05/01/2026) kemarin. Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto ini, Alvi Maulana didakwa pasal pembunuhan berencana.

Jaksa mendakwa tersangka tersebut dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan bahwa berkas perkara kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto sebelum KUHP baru berlaku.

“Dakwaan masih menggunakan KUHP lama,” tandasnya, Selasa (06/01/2026).

Meski demikian, pihak Kejaksaan setempat akan mengajukan pembaruan seturut dengan berlakunya KUHP yang baru.

“Kami akan ajukan pembaruan terkait pasal KUHP baru dalam proses persidangan, sambil berjalan, pada tuntutan nanti kami gunakan KUHP yang baru,” tambah Erfandy.

Sebelumnya, kawasan Pacet Mojokerto digegerkan oleh penemuan potongan tubuh berupa kaki kiri di jurang. Potongan ini diduga korban mutilasi.

Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mutilasi yang potongan jasadnya dibuang di jurang Pacet, Kabupaten Mojokerto, telah ditangkap. Pelaku tersebut berinisial Alvi Maulana, warga asal Labuhanbatu, Sumatera Utara. Sementara korban berinisial TAS, warga Lamongan.

Saat memberikan keterangan, pelaku AM mengaku kesal dan tertekan secara ekonomi. Hal ini membuat AM lepas kendali sehingga tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri yakni TAS.

Selain itu, Alvi mengaku motifnya dilatarbelakangi dendam dan sakit hati. Dia tersinggung karena ucapan korban yang dianggap merendahkannya.

Fakta lain yang terkuak, sebelum pembunuhan, Alvi sempat menjanjikan TAS, kekasihnya, untuk berlibur ke Pacet bersama adiknya, beberapa pekan sebelum pembunuhan dan mutilasi itu terjadi.

Terlebih, Pacet memang dikenal sebagai tempat wisata alam. Namun rencana itu tidak pernah terealisasi. Bukannya berlibur, namun potongan tubuh korban hasil mutilasi yang dibuang di jurang sekitar jalur Pacet-Cangar itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Beriya MojokertoKasus MutilasiKasus Mutilasi PacetKejari MojokertoMojokertoPengadilan Negeri MojokertoPN MojokertoPolres Mojokerto
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Toko ATK di Kota Malang.

8 Daftar Toko ATK di Kota Malang Harga Grosir, Murah dan Terlengkap

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID