MALANG, Tugujatim.id – Yai Mim dijadwalkan segera menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Satreskrim Polresta Malang Kota segera memanggil dan memeriksa Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi yang menjeratnya atas laporan Nurul Sahara, tetangganya.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan bahwa tetangga Yai Mim yakni Sahara telah melakukan aduan yang kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP) pada 13 November 2025.
Yai Mim dilaporkan oleh Sahara terkait Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 5 UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kemudian juga Pasal 4 ayat 1 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Kemarin, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melaksanakan gelar dan meningkatkan status Yai Mim menjadi tersangka,” ucapnya, Rabu (7/1/2026).
Yudi mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yai Mim berdasarkan bukti-bukti termasuk keterangan sejumlah saksi yang telah dikumpulkan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
Lebih lanjut, Yudi mengatakan, Satreskrim Polresta Malang Kota akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Yai Mim sebagai tersangka.
“Agenda selanjutnya, dari Satreskrim akan melaksanakan pemeriksaan dengan status tersangka terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Disinggung soal jadwal pemeriksaan, Yudi belum bisa memastikan. Pihaknya menyebut masih perlu melakukan komunikasi dengan pihak pihak yang bersangkutan.
Ia juga memastikan bahwa Yai Mim saat ini belum dilakukan penahanan. Sebab, proses hukum yang berjalan saat ini masih dalam peningkatan status tersangka.
“Belum (ditahan), saat ini masih ditingkatkan statusnya saja. Lalu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Di sisi lain, Yudi juga menjelaskan bahwa laporan Yai Mim terhadap Sahara terkait dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, persekusi hingga penistaan agama.
“Itu juga masih berjalan, dalam hal ini masih dalam proses pemeriksaan. Kalau sudah ada update akan kami sampaikan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko








