TUBAN, Tugujatim.id – Kepastian hukum bagi keluarga korban kembali harus menunggu menyusul penundaan putusan Kasus Pembunuhan Puji Rahayu oleh Kekasihnya, Sulton Farid Ahmadi (25).
Pembacaan putusan perkara pembunuhan dengan terdakwa Sulton Farid Ahmadi kembali ditunda untuk kedua kalinya oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Sidang yang seharusnya digelar pada Kamis (08/01/2026) terpaksa diundur hingga pekan depan. Penundaan dilakukan karena majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk merampungkan putusan.
“Sidang perkara tersebut ditunda pada 12 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Humas PN Tuban, Rizki Yanuar, saat dikonfirmasi.
Rizki menjelaskan, majelis hakim belum siap membacakan amar putusan lantaran masih dalam proses penyusunan. Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho Suryo Sulistio.
Penundaan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, sidang dengan agenda serupa yang dijadwalkan pada Senin (29/12/2025) juga urung digelar. Saat itu, majelis hakim menyampaikan alasan yang sama, yakni belum siapnya putusan.
Dalam perkara tersebut, Sulton Farid Ahmadi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Puji Rahayu. Berdasarkan tuntutan dan fakta persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini sendiri bermula dari peristiwa tragis yang menggegerkan warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Pada Senin siang (23/06/2025), sesosok jasad perempuan ditemukan tergeletak di tengah area persawahan dengan kondisi mengenaskan, kepala terendam lumpur.
Korban kemudian diketahui bernama Puji Rahayu, warga Desa Tingkis, yang sebelumnya dilaporkan menghilang selama tiga hari. Proses identifikasi berjalan cepat, begitu pula pengungkapan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa peristiwa itu berawal dari hubungan asmara antara korban dan pelaku. Farid diketahui tengah merencanakan kepindahan dokumen kependudukan ke Sidoarjo demi urusan pekerjaan.
Pada 20 Juni 2025, Puji menghubungi Farid dan meminta dijemput sepulang kerja dari sebuah toko buah di Kecamatan Singgahan. Ia bahkan sempat berpamitan kepada pamannya agar tidak perlu menjemput karena akan diantar kekasihnya.
Malam itu, Farid menjemput Puji dan sempat mengantarkannya hingga dekat rumah. Namun, tak lama berselang, Puji kembali meminta dijemput tanpa sepengetahuan orang tuanya. Keduanya bertemu di depan gang rumah korban dan pergi berboncengan menuju Kecamatan Bangilan.
Di perjalanan, cekcok mulai muncul. Perdebatan dipicu oleh persoalan hubungan mereka yang dianggap tak kunjung jelas. Situasi memanas saat keduanya berhenti di lokasi yang sepi.
Emosi korban memuncak hingga memukul wajah Farid sebanyak tiga kali. Tak terima, Farid membalas. Puji terjatuh dan kemudian diinjak menggunakan kaki kanan pelaku hingga tak sadarkan diri.
Tak berhenti di situ, Farid mengangkat tubuh korban dan melemparkannya ke area persawahan. Ia bahkan menenggelamkan kepala Puji ke dalam lumpur sawah hingga memastikan korban tak bernyawa. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi dan pulang untuk membersihkan diri.
Ironisnya, Farid sempat berpura-pura mencari korban dan menghubungi ponsel Puji, meski ponsel tersebut sudah berada dalam penguasaannya sejak malam kejadian.
Jenazah Puji akhirnya ditemukan warga dalam kondisi mulai membusuk. Polisi bergerak cepat, dan kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad, Farid berhasil ditangkap dan ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Muchamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








