MALANG, Tugujatim.id – Kasus Muhamad Imam Muslimin alias Yai Mim usai ditetapkan jadi tersangka kasus pornografi pada Selasa (06/01/2026) menemui babak baru. Yai Mim kini mengaku pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang, Kabupaten Malang.
Penyataan dia sebagai pasien RSJ Lawang itu viral di media sosial. Dia meyakini akan terbebas dari dakwaan.
Baca Juga: Yai Mim Dijadwalkan Segera Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Perkara Sahara Juga Berlanjut
Dia membenarkan pernyataan tersebut saat dikonfirmasi. Bahkan, dia mengaku kini masih rawat jalan.
“Saya memang pasien rumah sakit jiwa dan sampai sekarang masih dirawat. Suratnya ada,” kata Yai Mim saat berada di Polresta Malang Kota.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yai Mim, Agustian Siagian, mengatakan, pernah mendapat pengakuan dari Yai Mim soal perawatan di RSJ Lawang.
“Iya mengakui, ada dokumennya. Tapi saya tidak bisa membaca dokumen medis tersebut,” ungkapnya.
Menurut dia, hal itu masih perlu didalami. Sebab baginya, gangguan jiwa ada level parahannya.
“Tapi perlu didalami, karena gangguan jiwa itu ada persentasenya,” tandasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Yai Mim Siapkan Langkah Pembelaan Usai Penetapan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota tetapkan Muhamad Imam Muslimin alias Yai Mim resmi jadi tersangka dugaan kasus pornografi pada Selasa (06/01/2026). Dia diduga terbukti melanggar Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan penetapan Yai Mim sebagai tersangka. Dia menyebut Yai Mim diduga melakukan tindak pidana tentang pornografi.
Sebelumnya, Yai Mim telah dilaporkan oleh Sahara terkait Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 5 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kemudian juga Pasal 4 ayat 1 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








