JEMBER, Tugujatim.id – Upaya Bupati Jember Muhammad Fawait dalam menyusun Masterplan Integrated Area Development (IAD) Perhutanan Sosial di Kabupaten Jember menuai respons positif dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Staf Menteri Kehutanan Danik Eka Rahmaningtiyas mengapresiasi bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu dalam menerjemahkan program nasional menjadi blueprint pembangunan lokal. Dia mengakui kecepatan eksekusi pemerintah daerah (pemda) setempat yang patut diacungi jempol.
“Sangat jarang melihat transformasi dari obrolan konseptual langsung menjelma menjadi dokumen perencanaan konkret,” ungkap Danik, Minggu (11/01/2026).
Baca Juga: Pendapa Kabupaten Jember Mulai Digunakan untuk Umum, Gratis di Tahap Uji Coba
Perjalanan penyusunan rencana induk IAD untuk kawasan hutan rakyat dimulai dari perbincangan antara Danik dan Gus Fawait pada Agustus 2025 lalu.
Dalam dialog tersebut, Gus Fawait menyatakan tekadnya menjadikan pengelolaan hutan berbasis komunitas sebagai pilar utama pembangunan yang berwawasan ekologi sekaligus mensejahterakan rakyat.
Rangkaian pertemuan teknis lintas lembaga pun bergulir hingga akhirnya menghasilkan dokumen Masterplan IAD Perhutanan Sosial. Momentum penting terjadi ketika Bappeda Jember menggelar rapat koordinasi khusus pada 9 Desember 2025, menghadirkan tidak kurang dari 21 instansi dari berbagai sektor untuk mematangkan konsep Green Investment dalam pengelolaan hutan kemasyarakatan.
41 Hektare Hutan Harus Entaskan Kemiskinan
Inisiatif ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan hutan dengan melibatkan peran aktif warga sambil mempertahankan keseimbangan lingkungan.
Data kementerian mencatat, wilayah berhutan di Jember membentang seluas 121.793,26 hektare, di mana 74.366,98 hektare berada di bawah pengelolaan Perum Perhutani.
Hingga kini, pemerintah daerah telah mengeluarkan 11 izin pengelolaan hutan sosial dengan 11 izin lain masih dalam tahap pengajuan. Terdapat pula 69 kelompok pengusaha yang mengembangkan usaha kehutanan berbasis agroforestri dan ekowisata.
Pada November 2025, Gus Fawait mengungkapkan bahwa wilayah hutan sosial mencapai sekitar 41 ribu hektare dan harus berfungsi sebagai alat pengentasan kemiskinan akut, terutama lewat budidaya kopi. Menurut dia, bantuan dari pemerintah pusat seperti bibit unggul, pembinaan SDM, dan monitoring sangat dibutuhkan.
Baca Juga: Kepala BKN Apresiasi Terobosan Jember Angkat 8.000 PPPK Paruh Waktu
“Kami pastikan area hutan sosial benar-benar memberikan manfaat bagi warga miskin. Tidak ada ruang untuk penyelewengan,” tegas Gus Fawait.
Danik menyimpulkan bahwa kecepatan Pemkab Jember dalam merampungkan Masterplan IAD Perhutanan Sosial membuktikan keseriusan dalam memadukan agenda kehutanan nasional dengan strategi pembangunan lokal.
“Bila dikelola dengan sungguh-sungguh, kawasan hutan dapat menjadi motor ekonomi rakyat, bukan pemicu perselisihan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








