SURABAYA, Tugujatim.id – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petani Garam serta Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.
Pengesahan raperda ini ditandatangani langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta ketua DPRD Jatim pada Senin (19/01/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menjelaskan, dua perda tersebut memiliki latar belakang dan fungsi yang berbeda, namun sama-sama bertujuan memperkuat perlindungan masyarakat.
Baca Juga: Dam di Jember Senilai Miliaran Rupiah Hancur sebelum Diresmikan, DPRD Jatim Turun Tangan
“Yang satu ini inisiatif dari Komisi B DPRD Jawa Timur, yaitu Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petani Garam. Sedangkan yang kedua adalah perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana,” ujar Adhy Karyono, Senin (19/01/2026).
Menurut Adhy, perda perlindungan pembudidaya ikan dan petani garam disusun untuk memberikan ruang dan dukungan yang lebih optimal bagi pelaku usaha sektor perikanan dan garam di Jawa Timur.
“Yang pertama adalah bagaimana kami memberikan kesempatan kepada petani garam dan pembudidaya ikan untuk bisa mengembangkan usahanya. Mulai dari sarana-prasarana, persaingan harga, hingga fasilitasi oleh pemerintah,” katanya.
Adhy menambahkan, perda tersebut diharapkan mampu melindungi usaha agar para petani dan pembudidaya dapat berproduksi secara optimal dan berkelanjutan.
“Yang diharapkan mereka bisa optimal dalam melakukan usahanya dan juga terlindungi,” ujarnya.
Sementara itu, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2010 dinilai penting karena sudah banyak terjadi perkembangan regulasi di tingkat nasional terkait kebencanaan.
“Kami melihat bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2010 ini sudah banyak perubahan di tingkat nasional, baik secara konsep penanggulangan bencana, undang-undang, maupun peraturan-peraturan turunannya,” jelas Adhy.
Jatim Potensi Besar Penghasil Produk Perikanan Nasional
Dia memaparkan, konsep penanggulangan bencana kini mencakup tahapan yang lebih rinci, mulai dari kesiapsiagaan, pra-tanggap darurat, tanggap darurat, hingga pascabencana.
“Bagaimana kami bisa berupaya penanggulangan bencana secara optimal, efektif, dan mudah. Beberapa sebenarnya sudah dilaksanakan, tinggal bagaimana kami memiliki payung hukum yang memayungi seluruh kegiatan penanggulangan bencana,” katanya.
Dengan disahkannya dua perda tersebut, Adhy berharap sektor perikanan dan garam di Jawa Timur semakin terlindungi dan mampu berkembang, serta sistem penanggulangan bencana menjadi lebih fleksibel dan efektif.
“Sektor perikanan dan petani garam bisa terlindungi dan maju, sementara penanggulangan bencana bisa berjalan lebih efektif, baik di BPBD maupun seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Adhy juga menekankan bahwa Jawa Timur memiliki potensi besar sebagai penghasil produk perikanan nasional, baik perikanan tangkap maupun budi daya.
“Jawa Timur sebagai penghasil produk ikan, baik ikan tangkap maupun ikan budi daya di kolam, itu potensinya sangat besar. Tetapi memang masih banyak kendala dalam hal perlindungan dan fasilitasi usaha,” katanya.
Selain itu, perda tersebut juga diharapkan mampu memperkuat peran Jawa Timur dalam mendukung swasembada garam nasional.
“Ini juga terkait garam, kami diminta menjadi bagian penting Jawa Timur untuk mendukung swasembada garam,” ujar Adhy.
Dia menegaskan, salah satu poin krusial dalam perda tersebut adalah perlindungan harga bagi petani ikan dan petani garam.
“Yang paling penting adalah persoalan perlindungan harga, harga ikan dan harga garam bagi petani agar bisa berusaha, bisa bersaing, dan terlindungi dari tekanan seperti garam impor,” katanya.
Baca Juga: Demo Ribuan Mahasiswa Surabaya di DPRD Jatim Berujung Ricuh, Diduga 5 Orang Diamankan Polisi
Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf menyatakan, persetujuan dua perda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menghadirkan payung hukum yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Apa yang disampaikan Pak Sekda tadi, saya kira tujuan akhirnya adalah untuk masyarakat Jawa Timur. Dua-duanya ini adalah kebutuhan yang harus diutamakan,” ujar Musyafak.
Menurut dia, dengan disahkannya dua perda tersebut, masyarakat Jawa Timur akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.
“Masyarakat semakin mendapatkan payung sekaligus perlindungan dengan adanya perda yang baru kita setujui bersama,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








