JEMBER, Tugujatim.id – Infrastruktur bendung sungai senilai Rp15 miliar yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur mengalami kerusakan serius di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Senin (12/01/2026). Dam di Jember ini rusak sebelum diresmikan.
Bangunan pengendali air di aliran Sungai Tanggul tersebut rusak fatal bahkan sebelum proses penyerahan hasil kerja dari kontraktor kepada pemerintah daerah dilaksanakan.
Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan, pembangunan infrastruktur ini ditangani oleh PT Rajendra Pratama Jaya dengan pendampingan dari konsultan pengawas PT Kencana Adya Daniswara. Kerusakan dam di Jember tidak hanya menimpa konstruksi bendung utama, namun juga bangunan penahan arus air sementara (kisdam) yang turut ambruk.
Baca Juga: Waduk Pacal Bojonegoro: Pesona Keindahan Bendungan Peninggalan Belanda
Masyarakat di sekitar lokasi proyek menilai kehancuran konstruksi dipicu oleh deras aliran sungai yang mengikis fondasi bangunan.
“Bangunan penahan air sementara itulah yang rusak karena terkena kikisan arus. Dinding penahan di bagian barat pun ikut terkena abrasi,” ungkap seorang penduduk setempat yang enggan disebutkan namanya.
Komisi D Bakal Segera Sidak di Lapangan
Menyikapi insiden ini, Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Satib mengungkapkan baru mendapat informasi mengenai robohnya proyek infrastruktur bernilai belasan miliar rupiah tersebut. Dia menjamin komisinya akan segera menggelar inspeksi mendadak ke lapangan.
“Informasi ini baru sampai ke saya. Dalam waktu singkat saya akan mengunjungi lokasi untuk mengecek sendiri keadaan proyek ini,” tutur Satib.
Legislator tersebut menekankan, bila proyek masih belum diserahterimakan atau tengah berada dalam periode perawatan, maka seluruh pertanggungjawaban ada pada pundak perusahaan pelaksana.
Meski begitu, Komisi D DPRD Jatim mendesak Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Pemprov Jatim supaya segera mengadakan pemeriksaan laboratorium atas bahan-bahan konstruksi yang digunakan dalam pembangunan bendung.
“Kesesuaian dengan standar teknis harus dibuktikan lewat pengujian laboratorium. Saya tidak menginginkan kejadian serupa terjadi di wilayah lain,” tandas politikus dari Partai Gerindra ini.
Baca Juga: Wajib Bayar Retribusi, Tarif Pengendara Keluar Masuk Kawasan Wisata Bendungan Lahor Malang
Menurut pandangan Satib, kendati kerusakan diduga disebabkan oleh erosi air, kemungkinan adanya masalah pada mutu material atau standar teknis pengerjaan tidak bisa diabaikan.
“Memang faktor alam berperan, namun standar pengerjaan juga krusial. Oleh karena itu kami meminta hasil pemeriksaan laboratorium untuk memverifikasi kesesuaian dengan dokumen tender,” jelasnya.
Satib menambahkan, Komisi D DPRD Jatim akan memantau proses pengujian tersebut sebagai wujud pelaksanaan tugas kontrol legislatif. Apabila terungkap penyimpangan mutu, kontraktor harus memikul tanggung jawab untuk melakukan pembenahan.
“Proyek yang dibiayai anggaran publik tidak boleh dikerjakan hanya demi mengeruk profit maksimal dengan mengesampingkan mutu. Bila kerusakan disebabkan oleh kualitas buruk, kontraktor wajib mempertanggungjawabkannya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








