TUBAN, Tugujatim.id – Peredaran narkoba di Tuban tidak lagi bergerak senyap. Jejaknya mulai tercium dari lingkungan warga, laporan yang masuk, hingga penyelidikan yang berujung pada pengungkapan. Hasilnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban berhasil memotong laju peredaran kasus sabu dan obat keras yang sempat beredar di wilayah ini.
Dalam pengungkapan terbaru, polisi membongkar empat kasus narkoba sekaligus. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,79 gram dan 780 butir pil Pregabalin.
Baca Juga: Napi Lapas Mojokerto Nekat Suruh Istri Selundupkan Sabu Dikemas Dalam Kondom
Kasus-kasus ini berhasil terungkap dari pengembangan informasi dan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Empat perkara berhasil kami ungkap. Tiga di antaranya terkait peredaran sabu, sedangkan satu kasus lainnya mengenai peredaran pil Pregabalin,” ujar Kapolres Tuban AKBP Alaiddin.
Polisi Amankan Barang Bukti yang Diduga Kuat Beredar di Tuban
Alaiddin menjelaskan, seluruh barang bukti diamankan dari tangan para tersangka saat dilakukan penindakan. Jumlah barang bukti kasus sabu yang disita mencapai 21,79 gram, sementara pil Pregabalin yang diamankan mencapai 780 butir. Seluruhnya diduga kuat siap diedarkan di wilayah Tuban.
Kapolres kelahiran Aceh ini menuturkan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang dinilai semakin menyasar berbagai lapisan masyarakat. Menurut dia, narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda.

Lima tersangka yang diamankan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat mereka dengan sejumlah pasal sesuai peran dan jenis barang bukti yang dikuasai.
“Peredaran narkoba ancaman nyata yang harus diperangi bersama-sama,” tegasnya.
Untuk kasus penyalahgunaan narkotika, penyidik menerapkan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca Juga: Ini Wujud Sabu 1,1 Kg Siap Edar Diamankan Polres Jember
Sementara bagi tersangka yang berperan dalam peredaran, dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga.
Adapun dalam kasus pil Pregabalin, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.
AKBP Alaiddin menekankan, pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani melapor. Informasi dari warga dinilai sangat membantu aparat dalam membaca pola peredaran narkoba di tingkat bawah.
Polres Tuban pun memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan. Langkah ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus menjaga Tuban dari ancaman narkoba yang kian mengintai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








