JEMBER, Tugujatim.id – Sabu-sabu 1,1 Kg siap edar di Kabupaten Jember diamankan Polres Jember di penghujung tahun 2025. Wujud barang bukti siap edar tersebut dipamerkan dalam Press Conference akir Tahun Polres Jember, Senin (29/12/2025).
Setidaknya, sepanjang tahun 2025, Polres Jember mengungkap sebanyak 222 kasus tindak pidana narkotika, dengan tingkat penyelesaian (crime clearance) mencapai 100 persen. Capaian ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan, jumlah kasus yang ditangani mengalami penurunan sebanyak 45 kasus atau 16,85 persen jika dibandingkan dengan periode 2024 yang mencatat 267 kasus.
“Dari 222 kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 273 tersangka, di mana 244 orang berstatus sebagai pengedar dan 25 orang sebagai pemakai,” ujar Bobby pada Senin (29/12/2025).
Dari kasus tersebut dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti dengan rincian 3.885,03 gram sabu-sabu, 460 butir ekstasi, 1,82 gram tembakau gorila, 3 narkoba jenis LSD, 6 pohon ganja, 265,12 gram ganja kering, serta 391.681 butir pil trihexyphenidyl (trihex) dan 54.639 butir pil dexamethasone.
Bobby menambahkan, jenis narkotika yang paling banyak disita adalah sabu-sabu, diikuti ganja. Secara keseluruhan, Polres Jember mengamankan 1.312 tersangka tindak pidana sepanjang 2025, yang terdiri dari 1.039 tersangka oleh Satreskrim dan 273 tersangka oleh Satuan Narkoba.
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setyawan melaporkan, selama Desember 2025 Satresnarkoba berhasil mengungkap 14 kasus dengan 17 tersangka, di antaranya lima orang residivis. Dari jumlah tersebut, 16 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan.
Barang bukti yang disita meliputi 1.135,86 gram sabu-sabu, 37,31 gram ganja, 47 butir ekstasi, lima timbangan digital, dan 17 unit handphone.
Kasus paling menonjol terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 01.40 WIB di area parkir lapangan tenis sebuah perumahan. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial JD yang berasal dari Kabupaten Pamekasan.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 1.102,72 gram sabu-sabu, satu tas kuning bertuliskan Paloma Itali, satu kantong plastik hitam, dan satu unit HP merek Vivo Y30 warna biru. Tersangka berencana mengedarkan sabu tersebut di wilayah Kota Jember.
“Dengan berhasil mengungkap 1,1 kilogram sabu ini, minimal kita berhasil menyelamatkan sekitar 400 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkas Bagus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








