JEMBER, Tugujatim.id – Terdakwa kasus dugaan penghasutan berujung kerusuhan di Mapolres Jember dituntut 6 Bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jember menuntut terdakwa, Fahril Maulid Al Hilal 6 bulan hukuman penjara.
Persidangan yang digelar terbuka untuk umum ini menggunakan pasal 246 huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
JPU PN Jember Apriani Candra Christina menjelaskan, penggunaan pasal baru tersebut didasarkan pada asas lex favor reo atau asas yang lebih menguntungkan terdakwa.
“Ancaman pidana di pasal baru ini lebih ringan, yaitu maksimal 4 tahun, dibandingkan pasal 160 KUHP lama yang ancamannya 6 tahun,” ujar Apriani pada Kamis (22/1/2026).
Kendati demikian, dalam tuntutannya, jaksa menuntut 6 bulan penjara, sesuai dengan KUHP terbaru. Selain itu, JPU menyebutkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatannya menimbulkan keresahan dan gangguan ketertiban umum, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta tidak menyesal.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan tidak terafiliasi dengan kelompok yang lebih besar.
Sejumlah barang bukti seperti jaket, celana, sepatu Adidas biru navy, iPhone XR putih, dan HP Xiaomi Redmi biru dikembalikan kepada terdakwa. Namun flash disk Sandisk hitam berisi rekaman video perusakan dan pembakaran tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Menanggapi tuntutan tersebut, Tim Penasehat Hukum Terdakwa, M. Ramli Himawan menyatakan keberatannya. “Untuk orang yang tidak bersalah, satu hari saja di penjara tidak bisa kami terima,” tegasnya.
Ramli mempertanyakan keabsahan bukti-bukti yang diajukan jaksa. Menurutnya, bukti-bukti tersebut tidak dapat diverifikasi dan tidak konsisten.
“Yang namanya pengasutan seharusnya dilakukan di muka umum secara terang-terangan, bukan percakapan bisik-bisik antar teman,” jelasnya.
Kuasa hukum juga mempersoalkan sumber informasi yang disebutkan berasal dari intel tanpa bukti yang dapat diverifikasi.
“Kalau intel mendengarkan, kenapa tidak menyampaikan bukti yang bisa diverifikasi? Rekaman suara atau video misalnya. Bukti baju tidak ada kaitannya langsung,” ujarnya.
Ramli menambahkan bahwa peristiwa yang didakwakan hanyalah percakapan personal antar teman dengan suara lirih, bukan agitasi kriminal.
“Kalau jaraknya 1 meter dan suaranya lirih, secara logika apakah terdengar oleh orang lain? Kecuali orang itu jongkok untuk mendengarkan,” katanya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 26 Januari 2026 untuk agenda pembelaan. Ramli berharap majelis hakim meragukan bukti-bukti yang disampaikan penuntut umum dan membebaskan kliennya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat aksi demonstrasi yang terjadi pada Sabtu 30 Agustus 2025 lalu. Di penghujung aksi demo tersebut, beberapa peserta aksi diduga kuat terlibat pembakaran satu tenda polisi dan pelemparan molotov.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








