TUBAN, Tugujatim.id – Suami di Tuban aniaya istri pakai pisau dapur karena curiga adanya perselingkuhan dengan pria lain.
DS (40) pun harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya istrinya, DK (40), menggunakan pisau dapur di rumah tinggal mereka di Kabupaten Tuban.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Sabtu pagi, 13 Desember 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, suasana rumah yang seharusnya tenang justru berubah mencekam akibat pertengkaran pasangan suami istri tersebut.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku menanyakan pesan WhatsApp yang masuk ke ponsel korban dari seorang pria berinisial HD. Pelaku menaruh curiga dan menduga istrinya menjalin hubungan dengan pria lain.
“Korban sudah menjelaskan bahwa tidak ada hubungan apa pun dengan pria tersebut. Namun, pelaku tidak menerima penjelasan itu dan emosi,” ujar Iptu Siswanto, Selasa (27/01/2026)
Cekcok mulut pun tak terhindarkan. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik. Korban dibanting ke lantai, dipukul pada bagian leher sebelah kanan, serta ditampar di bagian mulut.
Aksi kekerasan itu tidak berhenti sampai di situ. Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dapur dan mengarahkannya ke tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian dada.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga menemukan fakta bahwa kekerasan fisik terhadap korban bukan kali pertama terjadi. Pelaku diduga pernah melakukan perbuatan serupa sebelumnya.
Menerima laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Tuban langsung bergerak cepat. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, mengumpulkan bahan keterangan, serta memeriksa sejumlah saksi.
Setelah alat bukti dinilai cukup, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau dapur yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait membawa senjata tajam.
“Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara,” tegas Iptu Siswanto.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk penindakan tegas Satreskrim Polres Tuban terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga. Polisi menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan pelaku KDRT diproses sesuai hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








