BOJONEGORO, Tugujatim.id – Layanan terbaru Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro cukup memudahkan orang yang berperkara. Sebab, mereka tidak perlu susah-susah datang ke kantor PA Bojonegoro, cukup di rumah saja produk pengadilan berupa akta cerai dan salinan putusan sudah datang sendiri.
Panitera PA Bojonegoro Sholikhin Jamik mengatakan, akta cerai akan diantar ke rumah masing-masing pihak yang mengajukan perkara.
“Produk-produk PA Bojonegoro akan diantarkan ke rumah masing-masing, para pihak yang berperkara tidak lagi susah-susah mengambil akte otentik (akta cerai) dan salinan putusan ke Kantor PA Bojonegoro,” ujarnya.
Adanya pelayanan tersebut karena melihat dari proses pelayanan perkara yang dianggap mempersulit masyarakat seperti persyaratan yang harus dipenuhi.
“Pelayanan selama ini ada yang kurang, sering orang yang berperkara bolak-balik keluar masuk ke ruang tunggu karena persyaratan mengajukan perkara belum terpenuhi, kurang fotokopi, belum membeli meterai, hingga kurang stempel pos,” katanya.
Jadi, menurut Sholikhin, prinsip pelayanan yang sederhana, efektif, dan efisien tidak bisa terealisasikan karena masih membutuhkan waktu, tenaga, pikiran, dan uang yang banyak.
Karena itu, pihaknya juga sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, Bank Syariah Indonesia, serta dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin memproses perkara di Kantor PA Bojonegoro.
“Semua kebutuhan yang diharapkan, seperti fotokopi gratis, meterai, stempel pos, layanan untuk pembayaran di bank, serta bantuan pembuatan surat permohonan dan gugatan sudah kami sediakan di ruang pelayanan di Kantor PA Bojonegoro,” katanya.