JEMBER, Tugujatim.id – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Jember Akhmad Helmi Luqman mengungkapkan perkembangan penanganan kasus dugaan keracunan MBG di SMPN 1 Umbulsari.
Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa pelanggaran standard operating procedure (SOP) oleh pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga: Pihak Sekolah di Jember Ungkap Dugaan Insiden Keracunan MBG Menimpa Para Pelajar dan Tenaga Pendidik
“Kami menemukan ada ketidaksinkronan dalam pengelolaan makanan. Kesimpulannya memang ada kemungkinan permasalahan pada cara pengolahan dan pemilihan bahan makanan,” ujar Helmi saat dikonfirmasi, Jumat (06/02/2026).
SPPG di Jember Diberikan Teguran Lisan
Helmi menjelaskan, pihaknya telah menegur secara lisan pengelola SPPG dan akan dilanjutkan dengan teguran tertulis soal ada dugaan adanya keracunan MBG.
Teguran tersebut terkait tidak dilaksanakannya prosedur pengambilan sampel makanan yang seharusnya disimpan selama dua hari berturut-turut untuk deteksi dini jika terjadi masalah.
“Harusnya ada sampling dua hari berturut-turut. Ini tidak ada, jadi menyalahi SOP yang ditetapkan oleh BGN (Badan Gizi Nasional),” jelasnya.
Terkait jumlah korban, Helmi meluruskan informasi yang beredar.
“Kalau di puskesmas nggak ada 112, cuma sekitar 13 orang yang masuk. Kemudian tinggal 6 orang, hari ini pulang tinggal 3 orang,” katanya.
Baca Juga: Dugaan Keracunan MBG, 112 Siswa dan Guru SMPN 1 Umbulsari Jember Alami Gangguan Pencernaan
Meski demikian, Helmi menyebut masih dalam tahap dugaan karena gejala baru muncul sehari setelah konsumsi MBG. Pihaknya juga menyampaikan kasus ini kepada Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Jember untuk penanganan lebih lanjut.
Menanggapi usulan pencabutan izin, Helmi menegaskan pendekatan yang akan dilakukan adalah pembinaan terlebih dahulu.
“Harusnya pembinaan dulu, kemudian apabila terjadi beberapa kali baru akan dilakukan penindakan dari pihak BGN,” tandas Helmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








