TUBAN, Tugujatim.id – Penonaktifan puluhan ribu peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Tuban, Jatim, sejak awal Februari 2026 memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, kini mendapati status kepesertaannya tidak aktif.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A dan PMD) Kabupaten Tuban Sugeng Purnomo menjelaskan, perubahan tersebut tidak lepas dari penerapan kebijakan baru berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau yang juga dikenal sebagai datasen.
Baca Juga: Gus Ipul Kunjungan ke Tuban: Sosialisasi Datasen Kunci Bansos, Sekolah Rakyat Lawan Kemiskinan
Menurut Sugeng, penghapusan sekitar 51 ribu jiwa peserta PBI JK merupakan dampak dari penyesuaian data penerima bantuan yang kini lebih ketat. Jika sebelumnya penerima PBI JK masih mencakup kelompok desil 1 hingga 5, kini kebijakan terbaru hanya memprioritaskan desil 1 sampai 4.
“Kalau dulu sampai desil 5 masih dianggap layak, sekarang kebijakannya berubah. Di atas desil 4 sudah dinilai tidak layak menerima pembiayaan PBI JK,” jelasnya.
Dinsos Tuban Tetap Pendampingan
Meski demikian, Sugeng menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak serta-merta melepas warga yang terdampak. Dinsos Tuban tetap melakukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor, terutama dengan dinas kesehatan dan BPJS Kesehatan, untuk memastikan warga yang masih memenuhi kriteria dapat kembali diusulkan.
“Yang layak-layak itu kami koordinasikan dengan dinas kesehatan, lalu kami naikkan usulannya ke pusat. Tapi penentuan akhir tetap ada di pemerintah pusat,” ujarnya.
Mantan camat Kerek ini menyebut, pada praktiknya hampir seluruh data yang digunakan saat ini telah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) di lapangan. Hasil verval tersebut kemudian menjadi dasar pengusulan ke sistem pusat. Namun demikian, dinamika di lapangan tetap membuka ruang koreksi.
“Ini kan tahapan. Sekarang akan mantul lagi ke lapangan. Kalau memang setelah disurvei ternyata masih layak, bisa diajukan untuk reaktivasi,” kata Sugeng.
Baca Juga: Puluhan Ribu Peserta BPJS PBI di Tuban Dinonaktifkan, Ini Jalur Pengaktifan Kembali
Bagi warga yang merasa masih berhak namun terhapus dari peserta PBI JK, Sugeng mengingatkan adanya jalur pengusulan ulang melalui TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) di desa. Usulan dari desa tersebut akan diteruskan ke kabupaten, lalu diusulkan ke tingkat pusat.
Sugeng menekankan, kebijakan datasen bertujuan memastikan bantuan sosial dan jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran. Namun pemerintah daerah tetap berperan aktif menjembatani warga agar tidak kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi.
“Secara umum, yang benar-benar layak itu pasti kita perjuangkan. Kita koordinasi terus dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








