• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi tes PCR dan rapid test. (Foto: Dokumen/Kementerian Kesehatan) tugu jatim

Ilustrasi tes PCR dan rapid test. (Foto: Dokumen/Kementerian Kesehatan)

Harga Rapid Test Antigen di Jawa-Bali Turun Jadi Rp 99 Ribu

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Kementerian Kesehatan menetapkan standar harga pemeriksaan screening virus Covid-19 melalui Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag, dari semula Rp 250.000 menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali sejak 1 September 2021.

”Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp. 99.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp. 109.000,00 (Seratus Sembilan Ribu Rupiah) untuk luar pulau Jawa dan Bali,” Kata Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dikutip dari laman Kemenkes, Minggu (05/09/2021).

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM

Kadir menjelaskan, Kemenkes telah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RDT Rapid Test Antigen, perhitungan itu meliputi berbagai komponen yang dikaji ulang secara bersama-sama.

Adapun komponen yang dimaksud yakni jasa pelayanan atau SDM, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Dari hasil evaluasi bersama inilah, Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian harga yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada tanggal 1 September 2021.

Sementara, besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Ag atas permintaan sendiri/mandiri dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Abdul Kadir juga menekankan bahwa penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasyankes yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag. Oleh karena itu, ia meminta kepada Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

”Kami minta agar semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemeriksa lainnya dapat mematuhi Batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,” tegas Kadir.

Tags: covid-19PCRrapid test
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Next Post
Suasana para wisatawan saat menikmati suasan kebun dan memetik jambu kristal yang berada di Kebun Simo Jambu Kristal, Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, Tuban. (Foto: Moch Abdurrochim/Tugu Jatim)

Kebun Simo Jambu Kristal di Tuban, Wisata Edukatif yang Cocok untuk Wisata Keluarga

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID