JEMBER, Tugujatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember mendesak perbaikan penghasilan bagi pekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kategori paruh waktu yang dinilai tidak memadai. Sebab, gaji PPPK masih di bawah UMR.
Persoalan utama yang diangkat PPPK adalah rendahnya upah yang diterima, bahkan berada di bawah standar upah minimum regional (UMR) yang berlaku di Kabupaten Jember.
Baca Juga: Dugaan Ketidakadilan Penilaian Kinerja PPPK Jember Disorot, Ancaman Like-Dislike dari Atasan?
Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono mengungkapkan telah menerima berbagai pengaduan dari para pekerja PPPK paruh waktu mengenai pendapatan yang tidak mencukupi kebutuhan.
Dia menyebutkan kondisi mengkhawatirkan dimana sebagian tenaga kerja tersebut mendapat penghasilan sangat minim setelah dipotong berbagai komponen.
“Pendapatan rekan-rekan P3K banyak yang tidak mencapai standar UMR. Nominalnya bervariasi dari Rp1,1 juta-Rp1,6 juta. Setelah dikurangi iuran BPJS dan pemotongan lainnya, jumlah yang mereka terima menjadi lebih kecil lagi,” ungkap Budi pada Selasa (10/02/2026).
Politikus Partai Nasdem tersebut juga menekankan pentingnya penetapan standar penghasilan yang layak bagi P3K, terutama menjelang tinjauan kebijakan pengelolaan kepegawaian pada 2027.
DPRD Jember Fokus Perbaikan Kesejahteraan PPPK
Menurut dia, setelah periode fokus rekrutmen P3K beberapa tahun belakangan, waktunya beralih pada perbaikan tingkat kesejahteraan mereka.
“Prioritas sebelumnya adalah pengangkatan pegawai. Namun memasuki 2027, harapan kami pemerintah sudah mengalihkan perhatian pada aspek penghasilan. Setidaknya disetarakan dengan UMR daerah ini. Sangat memprihatinkan bila tetap dibiarkan jauh lebih rendah,” imbuh Budi.
Menurut dia, upaya perbaikan ini bukan semata soal kesejahteraan ekonomi, melainkan juga terkait semangat kerja dan mutu layanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan serta kesehatan yang sangat bergantung pada tenaga P3K.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Deni Irawan menyatakan bahwa penyesuaian gaji PPPK tidak bisa terlepas dari kapasitas keuangan pemerintah daerah.
Menurut dia, pengelolaan jumlah aparatur sipil negara (ASN) beserta P3K selama ini sudah diselaraskan dengan kapabilitas anggaran.
Baca Juga: Waswas soal Masa Kerja, Ribuan Tenaga PPPK di Jember Jadi Sorotan Jelang 2027
“Jumlah ASN dan P3K mencerminkan kapasitas keuangan daerah kita. Dari sisi anggaran, kondisi saat ini masih terkendali dengan baik. Akan tetapi, untuk kenaikan penghasilan tentu memerlukan kajian yang lebih mendalam,” jelas Deni.
Pejabat tersebut juga memastikan tidak ada agenda pengurangan jumlah P3K paruh waktu meski muncul pembahasan tentang penyesuaian tingkat kesejahteraan mereka.
“Sesuai kapasitas anggaran yang ada, tidak akan ada pengurangan tenaga kerja. Sedangkan untuk peningkatan upah, diperlukan analisis lebih komprehensif. Keputusan ini tidak sepenuhnya berada di BKPSDM, tetapi membutuhkan pertimbangan kondisi fiskal daerah secara menyeluruh,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








