JEMBER, Tugujatim.id – Sekretaris Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menyatakan akan melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait perizinan reklame ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Surabaya.
Laporan ini menyusul adanya pengaduan dari pengusaha dan pekerja reklame yang mengalami kesulitan dalam pemasangan reklame insidental.
“Kami hari ini sudah diserahkan bukti-bukti. Besok kami ke Surabaya biar itu menjadi bahan evaluasi bagi BBPJN sendiri untuk melakukan fungsi pengawasan dan memberikan pembinaan kepada oknum yang dimaksud,” ujar David pada Selasa (10/02/2025).
Reklame Insidental Tidak Perlu Retribusi
David menjelaskan bahwa berdasarkan pertemuan dengan BBPJN Surabaya melalui Rapat Dengan Pendapat (RDP), dinyatakan bahwa aturan untuk reklame insidental sampai saat ini belum ada atau berstatus quo.
Menurut informasi dari pusat, reklame insidental tidak memerlukan retribusi dan tidak perlu izin khusus.
“Yang penting pendapatan asli daerah (PAD) kita bisa memenuhi target. PAD-nya untuk Jember, kalau retribusi untuk pusat,” jelasnya.
Namun, dia menegaskan, pihak yang memasang reklame tetap harus mempertimbangkan hak penggunaan jalan dan tidak melanggar aturan terkait. Ketentuan berbeda berlaku untuk reklame permanen yang memang dikenakan sewa berdasarkan Permen PU Nomor 10 Tahun 2010.
David menyampaikan pesan moral dari Presiden Prabowo Subianto dan Bupati Jember Muhammad Fawait yang menekankan agar hal yang bisa dipermudah jangan dipersulit, terutama untuk kepentingan masyarakat, pengusaha, dan pekerja reklame.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Dorong Peralihan Reklame Konvensional ke Reklame Digital
“Kalau ada regulasi, regulasinya harus jelas. Tidak boleh diada-adakan dan dimainkan di lapangan sehingga menjadi ajang pungli,” tegasnya.
David memperingatkan bahwa jika pemasangan reklame insidental terus dipersulit, Kabupaten Jember berpotensi kehilangan PAD hingga puluhan miliar rupiah. Reklame insidental yang bersifat sementara dengan masa pemasangan 7-15 hari ini dikenakan pajak sebesar Rp3.000 per meter per hari sesuai Perda.
“Sepanjang jalan nasional, terutama menjelang puasa dan Idul Fitri yang biasanya dipasang reklame, kalau tidak ada akan kehilangan pajak dari reklame itu sendiri,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








