TUBAN, Tugujatim.id – Viral video dugaan mobil dinas mengganti plat nomor di Kabupaten Tuban, Jatim, berbuntut sanksi. Pertamina Patra Niaga menjatuhkan tindakan tegas kepada SPBU 5362321 Latsari, Kecamatan Tuban, setelah ditemukan adanya kelalaian prosedur saat melayani pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga Ahad Rahedi menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.
Baca Juga: Viral Dugaan Mobil Dinas Isi BBM Subsidi, Sekda Tuban: Aturan Sudah Disampaikan ke OPD
“Pengecekan telah dilakukan pada waktu tersebut dan ditemukan benar adanya terdapat pelayanan pada kendaraan terduga melakukan praktik curang demi mendapatkan BBM bersubsidi (Pertalite),” jelas Ahad.
Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan mobil dinas diduga milik Pemkab Tuban mengisi Pertalite di SPBU Latsari. Dalam video itu, kendaraan tersebut disebut menggunakan plat hitam, lalu setelah pengisian terlihat kembali menggunakan plat merah dengan nomor yang sama.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pertamina memeriksa dan menemukan adanya kelalaian dari operator SPBU.
Petugas Dinilai Lalai Cek Kesesuaian Barcode
Ahad menjelaskan, saat proses pengisian berlangsung, operator tidak mengecek kesesuaian antara barcode dengan plat nomor kendaraan secara fisik. Petugas disebut hanya berpedoman pada tampilan visual di mesin EDC.
“Tanpa memverifikasi lanjutan, operator memindai barcode dan melanjutkan pengisian BBM jenis Pertalite,” ujarnya.
Atas pelanggaran itu, Pertamina menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran produk Pertalite selama tujuh hari, efektif mulai 17 Februari 2026.
Meski penyaluran Pertalite dihentikan sementara, SPBU tetap diwajibkan menyediakan produk substitusi, yakni Pertamax series, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Baca Juga: Viral Diduga Mobil Dinas Isi BBM Subsidi, DPRD Tuban Dorong Inspektorat Turun Tangan
Pertamina menegaskan, pembinaan dan sanksi kepada SPBU dilakukan sesuai ketentuan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Jika pelanggaran serupa terulang, sanksi dapat ditingkatkan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
Pihak Pertamina juga mengingatkan pentingnya peran semua pihak, termasuk aparatur sipil negara (ASN), untuk bersama-sama menjaga agar BBM subsidi tepat sasaran.
Sebagai langkah pengawasan partisipatif, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran di SPBU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








